Polemik SDN 212 Kota Jambi Bakal di Mediasi di Pengadilan Negeri
Polemik SD Negeri 212 Kota Jambi dengan pemilik tanah masih belum menemukan titik terang-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Polemik SD Negeri 212 Kota JAMBI dengan pemilik tanah masih belum menemukan titik terang. Bahkan Pengadilan Negeri JAMBI turun tangan untuk kembali melakukan mediasi antara Pemkot JAMBI dengan penggugat.
BACA JUGA:Jambi Ekspres Group Lakukan Penyembelihan Hewan Kurban
Polemik Sekolah Dasar Negeri 212 Kota Jambi masih belum menemukan titik terang untuk penyelesaian kasus tersebut. Hal ini pun membuat wali murid geram dan turun ke sekolah karena persoalan yang tak kunjung selesai.
Bahkan Pengadilan Negeri Jambi turun tangan untuk kembali melakukan mediasi antara Pemerintah Kota Jambi dengan pihak penggugat untuk permasalahan ini. Pertemuan akan dilakukan pada Kamis 20 Juni 2024 mendatang di Kantor Pengadilan Negeri Jambi.
BACA JUGA:Gubernur Al Haris Serahkan Hewan Kurban dan Doakan Jemaah Haji Jambi Mabrur
Ketua Tim Terpadu Pemkot Jambi, Fahmi mengatakan, diharapkan akan ada titik terang setelah adanya mediasi di Pengadilan Negeri Jambi. Sehingga gedung sekolah bisa digunakan kembali untuk aktivitas belajar mengajar siswa.
BACA JUGA:Ketua Komisi IV DPRD Kota Tanggapin Soal SD Negeri 212 Kota Jambi
Sebelumnya, lahan yang digunakan oleh SD Negeri 212 Kota Jambi ini sebagian milik Hermanto, selaku penggugat. Bahkan Mahkamah Agung telah memutuskan bahwa Pemerintah Kota Jambi wajib untuk membayar ganti rugi, namun hingga kini masih belum di bayarkan.
Sumber: