Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Video Syur Viral

Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Video Syur Viral

Animasi Tersangka-YST-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Juni 2024 mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan 1 tersangka terkait video syur viral, adapun tersangka berinisial JG merupakan teknisi HP ditahan karena tindakan illegal akses.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini, dalam konferensi pers pada Rabu, 5 Juni 2024 mengatakan, tersangka JG yang ditahan karena terbukti secara illegal telah membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban, hingga menyebabkan tersebarnya video porno pribadi milik korban, yang pada dasarnya merupakan video konsumsi pribadi.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit laptop, 8 (delapan) unit handphone, 2 (dua) buah kartu memori CCTV, dan 1 (satu) buah mesin DVR CCTV.

BACA JUGA:PJ Bupati Raden Najmi Pimpin dan Buka Rapat Evaluasi Capaian Kabupaten KLA Tahun 2024

Lebih lanjut, AKBP Reza mengatakan kronologis awalnya terjadi pada tanggal 20 April 2024 sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu korban (KN) datang ke salah satu counter handphone untuk memperbaiki LCD satu unit handphone Iphone 13 pro warna sierra blue miliknya, kemudian handphone tersebut dijemput kembali pada tanggal 29 April 2024 dengan garansi service selama 7 (tujuh) hari.

Kemudian pada tanggal 3 Mei 2024, korban datang kembali ke counter tersebut untuk mengklaim garansi service dikarenakan handphone tersebut mengalami kerusakan kembali pada LCD nya (black screen), jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 08.00 korban dihubungi rekannya bahwa video syur pribadi korban telah viral di social media (Twitter) dan pada Whatsapp group.

BACA JUGA:Polisi Muaro Jambi Ajak Warga Perangi Narkoba

Menindaklanjuti itu, tanggal 4 Mei 2024 sekira pukul 11.00 WIB korban KN mendatangi counter servis tersebut untuk mengambil handphone miliknya dan menanyakan mengapa video pribadinya (video syur) tersebar di sosial media, namun pihak counter menyatakan tidak melakukan perbaikan di counternya namun diserahkan ke pihak ke III yang merupakan tempat service mitra.

Atas tindakan counter servise yang tidak profesional tersebut, korban KN langsung melayangkan laporan ke Polda Jambi dan langsung ditindak lanjuti.

Menindak lanjuti laporan korban KN, Ditcyber Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait (counter dan tempat service gp). Alhasil pihak Ditcyber Polda Jambi menemukan bahwa salah satu karyawan counter berinisial JG pada tanggal 21 April 2024 sekira pukul 20.45 WIB terbukti secara ilegal telah membuka, mengambil dan memindahkan data pribadi korban yang tersimpan di galeri file tersembunyi pada handphone korban. Dengan cara membuka membuka file tersembunyi.

BACA JUGA:Berawal Pesan Wanita di Aplikasi Hijau, Seorang Pria di Jambi Dikeroyok dan Alami Luka Serius

Diketahui, JG juga mengirimkan video tersebut dengan menggunakan salah satu handphone milik karyawan counter AN & AU dengan cara airdrop dan dari handphone AU , video tersebut juga dikirimkan JG via pesan whatsapp ke karyawan lainnya AN & EJ dan terhadap video tersebut,  telah ditonton oleh JG lebih dari satu kali.

Akhirnya, Personil Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pencarian kediaman (tempat tinggal) karyawan counter AN, JG dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka yang selanjutnya Personil Subdit V Cyber membawa tersangka ke Mapolda Jambi guna penyidikan lebih lanjut.

Sumber: