Mulai 24 Maret 2025, Angkutan Batubara Dilarang Beroperasi dan Kendaraan Berat Dialihkan dari Jembatan Bayle

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi -Ist/ Jektvnews-
JEKTVNEWS.COM – Polda Jambi secara resmi memberlakukan larangan operasional angkutan batubara mulai 24 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran arus mudik dan mengurangi kepadatan lalu lintas menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, kendaraan bermuatan 20 ton ke atas juga dilarang melintasi Jembatan Bayle di Kabupaten Bungo. Para sopir kendaraan berat yang hendak menuju Padang, Sumatera Barat, diarahkan untuk melewati jalur alternatif melalui Kerinci.
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, menegaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan demi keselamatan dan kelancaran perjalanan masyarakat selama periode mudik Lebaran.
"Mulai 24 Maret hingga 8 April 2025, angkutan batubara dilarang beroperasi. Ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memberikan prioritas bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan," ujar Kombes Pol Dhafi, Kamis (20/3/2025).
Terkait Jembatan Bayle, Kombes Dhafi menambahkan bahwa larangan melintas bagi kendaraan berat diterapkan demi menjaga keamanan infrastruktur dan mencegah kerusakan yang lebih parah.
BACA JUGA:Pengukuhan Pengurus NPCI Kabupaten Batang Hari Periode 2025-2030
"Kendaraan dengan muatan di atas 20 ton tidak diperbolehkan melewati Jembatan Bayle. Kami telah berkoordinasi dengan Polres Tebo agar kendaraan berat dialihkan melalui Kerinci untuk menuju Sumatera Barat," tambahnya.
Meski ada pembatasan kendaraan berat, kondisi lalu lintas di jembatan darurat yang digunakan saat ini masih terkendali. Tidak ada kemacetan signifikan, hanya sedikit antrean saat kendaraan melintas.
"Sejauh ini, arus lalu lintas di Jembatan Bayle tetap lancar. Kami terus memantau situasi untuk memastikan perjalanan tetap aman dan nyaman bagi pengguna jalan," jelasnya.
BACA JUGA:Tokoh Agama Jambi Apresiasi BNNP Atas Keberhasilan Ungkap dan Musnahkan 25 Kg Sabu
Polda Jambi mengimbau seluruh pengemudi, khususnya sopir angkutan batubara dan kendaraan berat, untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran dan keselamatan bersama. Petugas di lapangan akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas kendaraan yang melanggar aturan ini.
Sumber: