Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Video Syur Viral

Polda Jambi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Video Syur Viral

Animasi Tersangka-YST-

Karena ketidak profesionalan oleh tersangka JG tersebut serta perbuatan illegal akses yang dilakukan, ia disangkakan hukuman pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sumber: