Polda Jambi Bongkar Modus Operandi Pembakaran Lahan Di Muaro Sebo Ulu

Polda Jambi Bongkar Modus Operandi Pembakaran Lahan Di Muaro Sebo Ulu

--

JEKTVNEWS.COM,-Penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan terus digencarkan aparat kepolisian di Jambi. Sebelumnya, dua orang pelaku berinisial OS dan BP ditangkap oleh tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jambi, Polres Batanghari, dan Polsek Muaro Sebo Ulu.Keduanya ditangkap saat sedang melakukan pembakaran di dua titik berbeda di Desa Peninjauan, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari.


Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin sinso, dua jerigen berisi pertalite, dua batang kayu bekas pembakaran, dua buah parang, dan dua korek api.


Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyebutkan bahwa kedua pelaku diketahui membeli lahan dari seseorang berinisial B, yang kini dalam pengejaran polisi. Lahan tersebut kemudian dibuka dengan cara dibakar sebelum rencananya akan ditanami pohon.Namun saat dilakukan pengecekan oleh petugas kehutanan, area yang dibakar ternyata masuk dalam kawasan hutan produksi, yang tidak boleh dialihfungsikan, apalagi dengan cara pembakaran.

Aksi para pelaku dinilai sangat membahayakan lingkungan, terutama di tengah musim kemarau panjang yang melanda Jambi, dengan risiko tinggi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).




"Kami sudah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga 5 miliar rupiah."Kombes Pol Taufik Nurmandia – Dirreskrimsus Polda Jambi


Kini kedua pelaku tengah menjalani proses hukum, sementara polisi terus memburu satu orang lainnya yang diduga terlibat. Aparat mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar karena risikonya sangat besar, baik terhadap hukum maupun lingkungan.

Sumber: