Berawal Pesan Wanita di Aplikasi Hijau, Seorang Pria di Jambi Dikeroyok dan Alami Luka Serius

Berawal Pesan Wanita di Aplikasi Hijau, Seorang Pria di Jambi Dikeroyok dan Alami Luka Serius

Animasi Pengeroyokan -YST-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Nasib malang menimpa MI (30) warga Kota JAMBI yang berniat berkencan dengan seorang wanita setelah memesan di aplikasi hijau, Jumat 18 Mei 2024 pada pukul 01.30 WIB di salah satu kawasan pasar Kota JAMBI. Pasalnya, MI dikeroyok 2 orang yang diduga bodyguard.

Dikatakan oleh Kapolresta Jambi melalui Kompol Cahyono selaku Kapolsek Pasar pada 4 Juni 2024 saat jumpa pers di Polsek Pasar, MI memesan seorang wanita melalui aplikasi hijau dan sepakat untuk bertemu di salah satu kamar hotel yang berada di lantai 3.

BACA JUGA:Pastikan Pembangunan IKN Selaras dengan Pemuda, Menpora Dukung Gerbangtara

Pada saat korban mendatangi hotel dan sampai di lorong lantai 3 hotel, korban bertemu dengan 5 orang. Diantaranya 2 orang laki-laki dan 3 orang perempuan yang tidak dikenal. Saat itu salah satu laki-laki yang tidak dikenal menunjuk salah seorang dari 3 wanita itu, dan kemudian bertanya kepada korban bahwa mana wanita yang ia pesan. Dikarenakan korban merasa bukan perempuan itu, lalu korban mengatakan itu bukan perempuan yang dipesannya.

Sempat terjadi perdebatan, antara korban dan pelaku hingga akhirnya korban berusaha mengalah dan pergi. Namun oleh pelaku dikejar dan terjadilah penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka pada mata dan luka memar di bagian mata sebelah kiri, serta hidung berdarah. Setelah kejadian, para pelaku tersebut langsung pergi meninggalkan hotel.

BACA JUGA:Gempa Awaljon Raih Gelar Doktor di Unja dalam Disertasinya Soal Tindak Pidana Korupsi

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kapolsek Pasar Kompol Cahyono menyebutkan korban telah melapor ke Polsek Pasar, dan saat ini 2 pelaku telah diamankan. Adapun pelaku berinisial AA (25) warga Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Telanaipura dan PW (18) warga Telanaipura.

Kompol Cahyono menambahkan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 3 pelaku lainnya.   

Atas perbuatannya ini, pelaku disangkakan pasal 351 Jo pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama tujuh tahun. 

Sumber: