Berkas Kasus Pembunuhan Polisi Muaro Jambi Segera Dilimpahkan

Berkas Kasus Pembunuhan Polisi Muaro Jambi Segera Dilimpahkan

--

JEKTVNEWS.COM,-Kasus pembunuhan tragis yang menimpa Aipda Hendra Marta Utama, anggota Polres Muaro Jambi, terus berproses di jalur hukum. Penyidik Polsek Telanaipura telah menyerahkan berkas perkara tersangka bernama Nopri Ardi ke Kejaksaan Negeri untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum.


Kapolsek Telanaipura, AKP Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa berkas perkara tahap satu telah resmi dilimpahkan, dan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil penelitian dari jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan langsung melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Diketahui, pelaku Nopri Ardi yang berusia 38 tahun merupakan anggota dari organisasi masyarakat berinisial PP. Ia ditangkap satu hari setelah kejadian berkat hasil olah tempat kejadian perkara serta dukungan bukti digital oleh tim gabungan dari Polda Jambi.

Korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya yang berada di kawasan Perumahan Griya Golf Garden, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa, 20 Mei 2025. Hasil autopsi mengungkap, korban mengalami luka parah akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah menganiaya korban dengan cara membenturkan kepala korban ke meja, memukul bagian dada, serta menghantamkan barbel ke kepala korban sebanyak dua kali sebelum meninggalkan lokasi kejadian.

Saat ini, berkas perkara tengah menunggu hasil penelitian dari jaksa untuk segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Sumber: