Dede Akui Pukul Korban dengan Membabi Buta
--
JEKTVNEWS.COM,-Sebelumnya, pelaku Dede Maulana, berusia 33 tahun, ditangkap aparat kepolisian di wilayah Pelaju, Sumatera Selatan, setelah merampok mobil dan membunuh korban yang diketahui bernama Nindia, warga Jalan Ria Graphic, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Pelaku mengaku menghabisi nyawa korban dengan sebatang kayu setelah niat jahatnya gagal saat hendak membawa kabur mobil tersebut dengan cara berpura-pura membelinya.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Helrawaty Siregar, menjelaskan aksi pembunuhan ini berawal dari postingan penjualan mobil Pajero Sport di media sosial. Pelaku yang tertarik kemudian menghubungi korban dan datang ke rumahnya dengan dalih ingin mengecek kendaraan.
Keesokan harinya, pelaku kembali datang dengan alasan melunasi pembayaran. Namun, saat korban menolak permintaan pelaku untuk mencoba mobil, Dede panik dan langsung memukul korban dengan kayu yang diambil dari halaman rumah.
Akibat pukulan keras di bagian kepala, korban terjatuh di samping kasur hingga kritis dan meninggal dunia. Dalam pemeriksaan awal, pelaku sempat mengaku hanya memukul tiga kali, namun akhirnya mengakui memukul secara membabi buta karena panik.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku menusuk kepala korban menggunakan sembilah pisau, kemudian mengikat gagang pintu kamar dengan hordeng sebelum kabur membawa mobil ke Sumatera Selatan.
Kini pelaku telah diamankan bersama barang bukti mobil Pajero Sport putih milik korban. Dede dijerat Pasal 365 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber:
