Pelaku Pembunuhan Nindia Ternyata Residivis
--
JEKTVNEWS.COM,- Setelah empat hari pengejaran intensif, pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menewaskan korban Nindia Nofrin akhirnya berhasil diringkus tim gabungan personel Polsek Jambi Selatan dan Polresta Jambi di wilayah Sumatera Selatan.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Herlawati mengungkapkan bahwa pelaku bernama Dede Maulana, 33 tahun, warga Plaju, Sumatera Selatan, yang ternyata merupakan residivis kasus penipuan dan pernah menjalani hukuman tiga tahun di Lapas Jambi.
Dalam aksinya, pelaku menyerang korban dengan kayu dan senjata tajam hingga meninggal dunia. Korban ditemukan oleh asisten rumah tangganya dalam keadaan kritis dan bersimbah darah. Setelah dibawa ke Rumah Sakit Siloam, korban dinyatakan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala dan leher.
TC Kapolsek Jambi Selatan AKP Herlawati menyampaikan bahwa atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber:
