Dua Pelaku Begal Sadis Ternyata Residivis Kasus Serupa
--
JEKTVNEWS.COM,-Kota Jambi — Polisi Sektor Kota Baru berhasil mengungkap fakta baru terkait kasus pembegalan sadis terhadap seorang remaja berusia 13 tahun di Kota Jambi. Dari tiga pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya ternyata merupakan residivis kasus serupa Tiga pelaku begal, masing-masing:
- M. Ramadan, 25 tahun, warga Desa Pematang Gajah, Muaro Jambi
- Yoshi Kazu, 27 tahun, warga Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi
- Fajri Putra Syaefenthy, 25 tahun, warga Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi
Pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Kota Baru.Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengungkapkan bahwa dua pelaku, yakni M. Ramadan dan Yoshi Kazu, merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat dalam kasus pembegalan.
Keduanya dikenal sebagai pelaku begal sadis yang sempat menghebohkan warga Kota Jambi. Dalam aksinya, mereka membegal korban berinisial MS, seorang remaja berusia 13 tahun. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka parah hingga harus menjalani amputasi kaki beberapa hari setelah kejadian tragis itu.
Kini, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Pihak kepolisian juga menambahkan, tidak menutup kemungkinan akan diterapkan pasal berlapis apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana lainnya.
"Dua pelaku merupakan residivis, dan salah satunya bahkan baru keluar dari penjara belum lama ini. Saat ini, mereka masih dalam proses hukum di Polsek Kota Baru." Sebut Kompol Jimi Fernando – Kapolsek Kota Baru
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan di Mapolsek Kota Baru, dan proses hukum terhadap mereka masih terus berjalan.
Sumber:
