Aturan Baru OJK Terkait Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
OJK -ist-
JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (POJK Penyidikan) yang merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
Penyesuaian POJK Penyidikan ini merupakan tindaklanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang telah memberikan perluasan kewenangan penyidikan dan penyelesaian pelanggaran di sektor jasa keuangan kepada OJK.
Sebelumnya dalam UU No 21/2011 tentang OJK juga sudah mengatur mengenai kewenangan penyidikan OJK di sektor jasa keuangan.
BACA JUGA:Wacana Pembubaran KPK, Begini Tanggapan Presiden Jokowi
Sesuai UU P2SK, pengaturan yang berubah di POJK 16/2023 adalah mengenai:
a. Cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan;
b. Kategori Penyidik OJK;
c. Kewenangan Penyidik OJK, termasuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang;
d. Penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
e. Perluasan informasi dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintakan keterangan dan pemblokiran rekening.
BACA JUGA:Manfaat Buah Pisang dalam Mengatasi Diare, Pilihan Alami yang Menyehatkan
Dengan POJK ini maka cakupan tindak pidana di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
a. Perbankan
b. Pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon
Sumber: