OJK Bekukan Izin Influencer Investasi Ahmad Rafif Raya, Kasus Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar

OJK Bekukan Izin Influencer Investasi Ahmad Rafif Raya, Kasus Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar

OJK Bekukan Izin Influencer Investasi Ahmad Rafif Raya, Kasus Gagal Kelola Dana Rp71 Miliar--

JEKTVNEWS.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan membekukan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) yang dimiliki oleh influencer investasi Ahmad Rafif Raya. Keputusan ini diambil setelah Ahmad gagal mengelola dana investasi publik sebesar Rp71 miliar, yang menarik perhatian banyak pihak. Hudiyanto, Sekretaris Satgas PASTI, menjelaskan bahwa penghentian aktivitas investasi dan pengelolaan dana publik oleh Ahmad dilakukan karena diduga melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai," kata Hudiyanto dalam sebuah pernyataan tertulis pada Jumat (5/7).

BACA JUGA:Mitsubishi Xpander: Raja MPV Indonesia dengan Segudang Keunggulan

Pada Kamis (4/7), Ahmad dipanggil oleh Satgas PASTI untuk memberikan klarifikasi terkait kegagalan dalam pengelolaan dana yang mencapai Rp71 miliar. Dari hasil klarifikasi tersebut, terungkap bahwa Ahmad adalah pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham, yang tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasehat Investasi. Ahmad hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), yang hanya sebatas mewakili kepentingan perusahaan efek dalam menjalankan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek. "Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan," tambah Hudiyanto. Ahmad juga mengakui bahwa dirinya telah melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin yang sah. Dana tersebut dihimpun dari masyarakat melalui penawaran investasi menggunakan nama-nama pegawai PT Waktunya Beli Saham untuk membuka rekening efek nasabah di beberapa perusahaan sekuritas.

Sebagai hasilnya, Satgas PASTI OJK menghentikan seluruh aktivitas penawaran investasi dan penghimpunan dana masyarakat yang dilakukan oleh Ahmad. Selain itu, Ahmad diminta untuk bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh para investor dan mengembalikan seluruh dana yang telah mereka titipkan. "Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai tertanggal 4 Juli 2024," ujar Hudiyanto. Selain itu, OJK juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir seluruh media sosial dan situs yang berkaitan dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.

BACA JUGA:Tim BPKP dan Penyidik Kejari Turun Kelokasi Periksa Saksi Dugaan Korupsi PT PSJ

Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah Ahmad Rafif dan PT Waktunya Beli Saham dilaporkan gagal mengelola dana investasi sebesar Rp71 miliar. Ahmad Rafif sendiri mengakui kesalahan dalam pengelolaan investasi tersebut. "Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor," ungkap pria asal Makassar itu dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani pada 9 Juni 2024. Karena melaporkan kondisi yang tidak sesuai dengan kenyataan, mayoritas investor kemudian menarik dana mereka, yang melebihi nilai keuntungan yang dilaporkan. Seiring berjalannya waktu, hal ini menyebabkan nilai dana yang dikelola semakin menyusut. "Sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan," lanjut Ahmad.

Ia berjanji kepada kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Total nilai investasi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp71.811.674.410. Pembayaran utang tersebut akan dilakukan secara bertahap, dimulai pada 1 Juli 2024 dan berakhir pada 1 Juli 2027. Langkah yang diambil oleh OJK ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan aktivitas keuangan ilegal dan tidak berizin. Selain itu, tindakan tegas ini juga bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Pelaku UKM Jambi Sukses Tembus Pasar Ekspor

Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih tempat untuk menginvestasikan dana mereka. Penting untuk memastikan bahwa perusahaan atau individu yang menawarkan investasi memiliki izin yang sah dari OJK dan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum. Kasus Ahmad Rafif Raya menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, baik investor maupun penyedia layanan investasi. Investor harus lebih teliti dan kritis dalam menilai penawaran investasi, sementara penyedia layanan harus selalu mematuhi aturan yang berlaku dan tidak tergoda untuk melakukan praktik yang tidak etis demi keuntungan sesaat. Melalui tindakan tegas seperti ini, OJK terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor keuangan Indonesia. Ke depan, diharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi, dan sektor keuangan Indonesia dapat tumbuh dengan lebih sehat dan berkelanjutan.

Sumber: