KPK Ungkap Penyalahgunaan Dana CSR BI dan OJK, Dugaan Korupsi Terkuak
Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus penggeledahan yang sedang berlangsung--kpk.go.id
JEKTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap adanya dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Asep menyatakan bahwa persoalan muncul ketika dana CSR tidak dimanfaatkan sesuai dengan tujuannya. "Misalnya, dari 100 persen dana CSR yang disalurkan, hanya 50 persen yang digunakan sesuai peruntukannya, sementara sisanya diduga digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.
BACA JUGA:Komisi III Menyetujui Rekomendasi Kewarganegaraan Mees Hilgers dan Eliano Reijnders
Ia memberikan contoh bagaimana dana CSR yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas sosial atau publik, seperti rumah atau jalan, malah disalahgunakan. Jika dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, tidak akan ada masalah. Namun, ketika dialihkan untuk keperluan yang tidak sesuai, seperti digunakan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut menjadi masalah besar yang perlu diusut lebih lanjut. KPK pun telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Meskipun identitasnya belum diungkapkan ke publik, Asep mengatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai tersangka akan diumumkan bersamaan dengan tindakan hukum seperti penangkapan atau penahanan.
BACA JUGA:Percepat Pertumbuhan Industri Dalam Negeri Lewat Temu Bisnis P3DN Tahap VIII
Sementara itu, pihak Bank Indonesia dan OJK menyatakan sikap kooperatif dalam membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kedua lembaga tersebut berjanji akan bekerja sama sepenuhnya agar kasus ini dapat diusut tuntas. Kasus penyalahgunaan dana CSR ini tentu menjadi perhatian publik, terutama karena dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan fasilitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat. Penggunaan dana untuk kepentingan pribadi bukan hanya tindakan yang tidak etis, tetapi juga merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program-program CSR. KPK terus mendalami kasus ini dan berharap dapat segera menyelesaikannya demi memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi. Dengan dukungan dari BI dan OJK, diharapkan proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan.
BACA JUGA:Swissotel Nusantara dan Groundbreaking Nusantara Mal Duty Free di IKN
Sumber: