BI Perkenalkan Tiga Instrumen Baru untuk Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor

BI Perkenalkan Tiga Instrumen Baru untuk Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor

BI Perkenalkan Tiga Instrumen Baru untuk Pengelolaan Devisa Hasil Ekspor--Instagram @Bank_Indonesia

JEKTVNEWS.COM- Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis dengan memperkenalkan tiga instrumen keuangan baru untuk mempermudah eksportir dan perbankan dalam menempatkan devisa hasil ekspor (DHE). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat pasar keuangan domestik serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tantangan ekonomi global.

BACA JUGA:IHSG Dibuka Melemah di Tengah Ketidakpastian Kebijakan Tarif Impor AS

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta Pusat pada Senin (17/2), menjelaskan bahwa ketiga instrumen tersebut adalah Sekuritas Valas BI (SVBI), Sukuk Valas BI (SUVBI), serta perluasan FX Swap Valas. Dengan hadirnya instrumen-instrumen ini, eksportir memiliki lebih banyak pilihan dalam mengelola dana yang masuk ke rekening khusus mereka.

"Kami akan memperluas dan memperbanyak instrumen yang bisa digunakan oleh eksportir maupun perbankan untuk menempatkan cadangan devisa mereka. Setelah dana masuk ke rekening khusus, dapat langsung ditempatkan pada instrumen-instrumen yang tersedia," ujar Perry.

BACA JUGA:IHSG Melemah 2,12 Persen, Sektor Keuangan Pimpin Koreksi

Selama ini, eksportir yang menerima devisa dari hasil ekspor dapat menyimpannya dalam bentuk deposito valas di bank. Perbankan kemudian dapat mere-depositokan dana tersebut ke BI dalam bentuk term deposit valas. Selain itu, eksportir juga memiliki opsi untuk menggunakan rekening khusus sebagai underlying dalam transaksi swap valas, yaitu menukar dolar AS ke rupiah sebagai bagian dari lindung nilai.

Sebagai langkah inovatif, BI akan menerbitkan SVBI dengan tenor yang fleksibel, yakni enam, sembilan, dan 12 bulan. Eksportir yang telah menempatkan devisa mereka ke dalam rekening khusus dapat membeli SVBI melalui bank. Menariknya, SVBI juga bisa diperdagangkan di pasar sekunder, sehingga eksportir memiliki keleluasaan dalam mencairkan dana lebih cepat apabila diperlukan.

BACA JUGA:Rupiah Menguat ke Rp16.279 per Dolar AS, Investor Sambut Positif Kebijakan Tarif AS

"Sekuritas Valas BI ini bisa diperjualbelikan di pasar sekunder. Artinya, eksportir yang membeli SVBI melalui bank bisa menjualnya kembali kepada pihak lain di pasar sekunder," tambah Perry.

Selain SVBI, BI juga akan menghadirkan SUVBI sebagai instrumen berbasis syariah. SUVBI memiliki tenor yang sama dengan SVBI, yakni enam, sembilan, dan 12 bulan. Instrumen ini dirancang khusus bagi eksportir yang ingin mengelola devisa mereka sesuai dengan prinsip syariah dan dapat diperjualbelikan di pasar valas domestik.

"Jika eksportir membutuhkan instrumen berbasis syariah, mereka bisa memilih SUVBI dengan tenor yang sama," lanjut Perry.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Apresiasi Kejaksaan RI atas Layanan Publik ke Masyarakat

Tidak hanya itu, BI juga akan memperluas instrumen FX Swap Valas yang memungkinkan eksportir untuk menukar devisa dalam rekening khusus, term deposit, SVBI, atau SUVBI menjadi rupiah sesuai kebutuhan mereka. Langkah ini semakin memperluas fleksibilitas bagi eksportir dalam mengelola dana mereka.

"Dengan adanya lima instrumen yang tersedia, yakni term deposit, SVBI, SUVBI, serta fleksibilitas untuk menempatkan dana pada instrumen tersebut, eksportir memiliki lebih banyak pilihan dalam mengoptimalkan devisanya," jelas Perry.

Sumber: