Aturan Baru OJK Terkait Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan
OJK -ist-
Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OJK)
Sumber: