Aturan Baru OJK Terkait Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Aturan Baru OJK Terkait Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

OJK -ist-

Sedangkan untuk tindak lanjut hasil penyidikan, pada pasal 21, Penyidik OJK sesuai kewenangannya menyampaikan hasil Penyidikan kepada Jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (OJK)

Sumber: