Waspadai Penyalahgunaan NIK! Ini Cara Cek Apakah KTP Kamu Dipakai untuk Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal

Waspadai Penyalahgunaan NIK! Ini Cara Cek Apakah KTP Kamu Dipakai untuk Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal--
JEKTVNEWS.COM - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah data pribadi yang sangat penting dan bersifat unik bagi setiap warga negara Indonesia. Meski terlihat sederhana, nomor ini memiliki peran besar dalam berbagai transaksi administratif, termasuk dalam pengajuan pinjaman online (pinjol). Sayangnya, kemudahan dalam mengakses layanan pinjol ini justru membuka peluang bagi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakan NIK tanpa izin pemiliknya.
BACA JUGA:Kevin Diks Incar Trofi Kedua Bersama FC Copenhagen Sebelum Bela Timnas Indonesia
Dalam beberapa kasus, masyarakat tidak menyadari bahwa identitas mereka telah digunakan untuk mengajukan pinjaman hingga mereka menerima tagihan atau ancaman penagihan dari perusahaan pinjol ilegal. Oleh karena itu, sangat penting untuk memeriksa apakah NIK kamu pernah atau sedang digunakan oleh pihak lain untuk aktivitas finansial yang mencurigakan.
Proses pengajuan pinjaman online umumnya sangat praktis. Pelamar hanya perlu menyertakan data diri seperti KTP, nomor telepon, dan rekening bank. Setelah data diverifikasi, pinjaman bisa langsung dicairkan. Kemudahan ini tentu menjadi celah bagi oknum-oknum yang berniat jahat untuk menggunakan data pribadi orang lain — termasuk NIK — tanpa sepengetahuan mereka.
Itulah sebabnya masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan data diri, terutama NIK. Tak jarang, oknum mendapatkan data ini dari berbagai sumber ilegal seperti kebocoran data digital, formulir fisik yang dibuang sembarangan, hingga pembobolan data dari platform daring.
BACA JUGA:Jafar Hidayatullah/Felisha Pasaribu Melaju ke 16 Besar Singapore Open 2025 Usai Tumbangkan Wakil Taiwan
Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan fasilitas pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan layanan ini, kamu bisa mengetahui apakah namamu tercatat memiliki pinjaman di lembaga keuangan tertentu, termasuk fintech dan pinjol.
Berikut ini panduan lengkap pengecekan, baik secara online maupun offline:
1. Cek Online melalui iDebku OJK
Langkah-langkah pengecekan NIK melalui layanan online:
Akses Situs atau Aplikasi
-
Kunjungi situs: https://idebku.ojk.go.id
-
Atau unduh aplikasi iDebku di Play Store/App Store
Isi Formulir Pendaftaran
-
Pilih menu Pendaftaran
-
Isi data seperti:
-
Jenis debitur
-
Nomor identitas (NIK)
-
Sumber:
-