Cara Membedakan KTP Asli dengan yang Palsu

Cara Membedakan KTP Asli dengan yang Palsu

Cara Membedakan KTP Asli dengan yang Palsu-Ist/ Jektvnews -

JEKTVNEWS.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah.

Keaslian KTP sangat penting karena sering digunakan dalam berbagai urusan administrasi, baik di pemerintahan maupun swasta. Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan KTP asli dengan yang palsu:

1. Periksa Bahan Fisik

KTP asli umumnya terbuat dari bahan plastik PVC yang berkualitas tinggi dan tahan lama. Rasakan teksturnya, KTP asli terasa kaku dan tidak mudah ditekuk atau dilipat. KTP palsu biasanya terbuat dari bahan yang lebih tipis dan mudah rusak.

2. Cek Elemen Hologram

KTP asli dilengkapi dengan hologram yang memuat lambang Garuda Pancasila dan berwarna keperakan. Hologram ini akan berubah warna jika dilihat dari sudut yang berbeda. KTP palsu sering kali memiliki hologram yang buram, tidak jelas, atau bahkan tidak ada.

3. Perhatikan NIK dan Data Diri

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP asli harus sesuai dengan data yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Selain itu, data diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, serta alamat harus benar dan sesuai dengan dokumen resmi lainnya.

4. Cek Kualitas Cetakan

KTP asli memiliki kualitas cetakan yang sangat baik, dengan tulisan yang tajam dan tidak buram. Warna pada KTP asli juga jelas dan tidak mudah pudar. Pada KTP palsu, sering kali ditemukan cetakan yang kurang jelas, warna yang pudar, atau bahkan ada kesalahan pengetikan.

BACA JUGA:Terkendala Akses Internet, Dukcapil Sebut IKD Baru Capai 3.825

5. Lihat Foto dan Tandatangan

Foto pada KTP asli dicetak dengan teknologi yang membuatnya tidak mudah dihapus atau diganti. Tandatangan pada KTP asli juga tercetak dengan jelas dan tidak mudah hilang. KTP palsu mungkin memiliki foto yang buram atau tandatangan yang mudah hilang ketika digosok.

6. Gunakan Aplikasi Pemerintah

Sumber: