Sistem Pemilihan Umum Tahun 2019
Gambar Ilustrasi Kotak Pemungutan Suara 2019-tpb.uncp-
JEKTVNEWS.COM - Sistem pemilu Indonesia pada tahun 2019 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pemilu 2019 adalah pemilihan umum yang diadakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
BACA JUGA:Inilah Sejarah Candi Borobudur yang Berkaitan Dengan Hari Raya Waisak
Berikut adalah beberapa poin penting tentang sistem pemilu Indonesia pada tahun 2019:
1. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:
- Calon presiden dan wakil presiden diusulkan pada partai politik atau kelompok partai politik.
- Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat dengan menggunakan sistem pemungutan suara.
- Calon presiden dan wakil presiden yang memperoleh suara terbanyak menjadi presiden dan wakil presiden terpilih.
- BACA JUGA:Meski Tidak Membahayakan, Inilah Dampak Mandi Air Hangat di Pagi Hari
2. Pemilihan Umum DPR:
- Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum dengan sistem representasi proporsional.
- Partai politik yang mengikuti pemilu harus memperoleh suara di atas ambang batas parliamentary threshold sebesar 4% dari total suara sah nasional atau 3,5% di tiga provinsi atau lebih.
3. Pemilihan Umum DPD:
- Anggota DPD dipilih melalui pemilihan umum dengan sistem representasi proporsional.
- Setiap provinsi diwakili oleh empat anggota DPD, kecuali provinsi Papua dan Papua Barat yang diwakili oleh enam anggota DPD.
BACA JUGA:Ingatkan Para Menteri Terkait Pemilu 2024, Presiden Jokowi : Kerjanya Terganggu, Ya Ganti Bisa
4. Pemilihan Umum DPRD Provinsi:
- Anggota DPRD Provinsi dipilih melalui pemilihan umum dengan sistem representasi proporsional.
- Partai politik yang mengikuti pemilu harus memperoleh suara di atas ambang batas parliamentary threshold sebesar 3% dari total suara sah provinsi.
5. Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota:
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota dipilih melalui pemilihan umum dengan sistem representasi proporsional.
- Partai politik yang mengikuti pemilu harus memperoleh suara di atas ambang batas parliamentary threshold sebesar 3% dari total suara sah kabupaten/kota.
BACA JUGA:Sempat Batal ke Jambi, Presiden Jokowi Dijadwalkan Tiba di Jambi Besok
Selain itu, pada pemilu 2019, digunakan juga teknologi pemungutan dan penghitungan suara elektronik (e-voting dan e-counting) dalam beberapa tahap pemilu, terutama pada pemilihan presiden dan wakil presiden.
Harap dicatat bahwa informasi di atas menggambarkan sistem pemilu pada tahun 2019, dan ada kemungkinan adanya perubahan atau penyempurnaan pada sistem pemilu Indonesia di masa depan.
Sumber: