Polemik SDN 212 Belum Selesai, Tidak Semua Lahan Diganti Rugi
SDN 212 Kota Jambi-Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Pemerintah berencana akan membayarkan ganti rugi atas tanah yang ditempati sekolah SD Negeri 212 Kota JAMBI. Namun pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung kurang lebih 3,5 hektar.
Pemerintah segera membayarkan ganti rugi tanah yang kini ditempati oleh Sekolah Dasar Negeri 212 Kota Jambi. Pembayaran akan segera dilakukan pada Hermanto selaku pemilik tanah.
BACA JUGA:Turun Langsung, Dinas Sosial Kota Jambi Datangi Rumah Miskin Ekstrim Secara Langsung
Dari luasan tanah sekitar 3.500 meter persegi, Pemerintah Kota Jambi hanya akan membayarkan 2.500 meter persegi. Hal itu setelah dilakukan proses ukur ulang bersama pihak Badan Pertanahan Nasional Jambi beberapa waktu lalu.
Ketua Satgas polemik SDN 212 Kota Jambi, Fahmi mengatakan, ganti rugi tidak dibayarkan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung. Karena ada sebagian tanah di sekolah tersebut milik Pertamina Jambi.
BACA JUGA:Baliho MTQ Kecamatan Tanpa Foto Wabup Tanjabbar, Camat: Kelalaian dan Kekhilafan dari Panitia
“Sebelumnya hari ini juga rencana ketemu sama Pak Kepala Pengadilan Negeri tapi ternyata Pak Kepala Pengadilan Negeri mengundurkan besok karena hari ini beliau ada kegiatan sama Pengadilan Tinggi,” ujar Fahmi, Ketua Satgas SDN 212 Kota Jambi, Selasa (9/7).
“Untuk tanah sudah diukur ulang tidak sepenuhnya sertifikat yang digugat itu milik atau ditempati SD. Jadi sebagian masih bagian yang belum ada sertifikat kemudian luasan keputusan pengadilan juga setelah di kukuh ulang kan tidak seluas yang di putuskan oleh MA,” lanjutnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, Baliho MTQ Tingkat Kecamatan Seberang Kota Tidak Ada Foto Wabup
Diharapkan proses ganti rugi ini bisa diselesaikan dalam waktu dekat. Sehingga gedung sekolah bisa kembali di gunakan untuk proses belajar mengajar.
Sumber: