Wanita Muda di Kota Jambi Dibunuh Teman Kencan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan wanita muda di indekos -Jektvnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Mencari uang malah berujung kematian, begitulah nasib yang dialami oleh wanita muda berinisial FH di Kota JAMBI. Wanita muda ini dibunuh oleh teman kencan singkat yang dikenal melalui aplikasi hijau. Faktor ekonomi disinyalir yang menyebabkan korban mencari uang dengan melayani laki-laki hidung belang.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan saat konferensi pers di Polsek Kota Baru Kota Jambi Minggu (16/6/2024) mengatakan, korban ada kebutuhan faktor ekonomi sehingga melakukan atau mencari teman kencan singkat melalui aplikasi hijau. Dijelaskannya, sesaat setelah korban memperoleh teman kencan, korban mengundang pelaku untuk datang ke kosannya itu.
BACA JUGA:Pecahan Uang Palsu Dalam Bentuk 100 Ribu Mulai Beredar di Jakarta
Lebih lanjut Kompol Indar menjabarkan, korban pembunuhan ini tinggal di salah satu indekos di belakang SPBU Paal V, Kota Jambi. Kejadian ini sendiri terjadi pada (08/06/2024).
Adapun identitas pelaku yakni Doni Revano Putra (19) warga RT05, Kelurahan Pematang Gajah, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Diketahui pasca kejadian, pelaku sempat melarikan diri ke rumah keluarganya yang berada di Koto Boyo, Kabupaten Batanghari.
Namun tidak beberapa lama, dengan tanpa perlawanan pelaku pembunuhan ini ditangkap pada Sabtu 15 Juni 2024 sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Segera Kunjungi AHASS Terdekat, Dapatkan Diskon Service 20 persen
Kompol Indar menjelaskan kronologis kejadian, yang mana kencan singkat terjadi dengan perjanjian selama satu jam, dan dapat dilakukan dengan berhubungan layaknya suami istri. Namun, dalam perjanjian itu ada kesepakatan yang menurut pelaku tidak sesuai.
Karena merasa tidak sesuai dengan kesepakatan diawal, pelaku minta tambahan layanan. Namun, korban justru meminta kembali sejumlah uang dan tidak dipenuhi oleh pelaku.
Pada saat dibuntuti ke kamar mandi, pelaku memeluk korban dari belakang. Korban sempat melakukan perlawanan, namun terjatuh. Kemudian pelaku sempat menginjak keramik yang ada di kamar mandi hingga pecah dan terjadilah perkelahian.
Karena korban tidak kuat dengan posisi kalah berada di bawah, dan pada saat itulah ia terjatuh dan terjadi benturan di bagian kepala. Selanjutnya, pelaku memukulkan pecahan keramik beberapa kali secara brutal dan tragis, yang menyebabkan korban FH mengalami beberapa luka pada bagian tubuhnya yaitu pada bagian belakang kepala, lengan, bawah mata, dan di pangkal paha.
Atas perbuatannya, pelaku pembunuhan ini dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan saat ini telah ditahan di Polsek Kota Baru.
Sumber: