Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Lembaga KPK Berjalan

Firli Bahuri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Menko Polhukam Mahfud MD Minta Lembaga KPK Berjalan

Menko Polhukam Mahfud MD Minta Lembaga KPK Berjalan-kemenko polhukam-

JEKTVNEWS.COM - Setelah penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD meminta lembaga KPK tetap berjalan.

"Biar proses hukum berjalan. KPK nya sendiri harus berjalan," ujar Mahfud, Kamis (23/11).

BACA JUGA:Sepakat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Sebesar 93.4 Juta

"Komisionernya lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ," lanjutnya.

Mahfud menambahkan, empat orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan.

BACA JUGA:Sukses Finansial, 10 Cara Meningkatkan Pendapatan Ekonomi

"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," ungkapnya.

Sumber: