Sepakat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Sebesar 93.4 Juta

Sepakat, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Sebesar 93.4 Juta

Keberangkatan Jemaah Haji-Kemenag-

JEKTVNEWS.COM - Panitia Kerja (Panja) yang terdiri dari Tim Komisi VIII dan Kementerian Agama menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M sebesar Rp93,4 juta.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief menyebutkan dari hasil rapat pembahasan dan kajian maka disepakati biaya haji ini sebesar Rp93,4 juta.

BACA JUGA:Menkominfo Optimis Revisi UU ITE 'Menjinakkan' Perilaku Barbarian di Ranah Digital

Hilman menyampaikan, keputusan tersebut disepakati dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI pada 22 November 2023.

BACA JUGA:Ketahui 6 Penyebab Masalah Komedo Sering Muncul di Kulit Wajah

Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut kemudian akan disampaikan langsung ke Presiden untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Selain BPIH, nantinya juga akan dilakukan pembahasan terkait  komposisi BPIH, berapa yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat. Ini akan menjadi domain Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

BACA JUGA:Sukses Finansial, 10 Cara Meningkatkan Pendapatan Ekonomi

"Jadi berapa biaya haji yang dibayar jemaah (Bipih), belum ditetapkan. Kita menunggu seberapa besar BPKH menyiapkan alokasi anggaran Nilai Manfaat.Biaya yang ditanggung jemaah sangat tergantung juga pada Nilai Manfaat yang dialokasikan BPKH,” ujarnya.

Sumber: