Menkominfo Optimis Revisi UU ITE 'Menjinakkan' Perilaku Barbarian di Ranah Digital

Menkominfo Optimis Revisi UU ITE 'Menjinakkan' Perilaku Barbarian di Ranah Digital

Menkominfo Optimis Revisi UU ITE 'Menjinakkan' Perilaku Barbarian di Ranah Digital--Kominfo.go.id

JEKTVNEWS.COM - Budi Arie Setiadi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), secara optimis menyambut revisi kedua Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu Undang-undang nomor 11 tahun 2008. Menurutnya, revisi ini diharapkan dapat "menjinakkan" perilaku masyarakat agar lebih bertanggung jawab dan tidak bersikap "barbar" di ranah digital. Pernyataan ini disampaikan oleh Budi Arie di Jakarta pada Kamis kemarin, 23 Oktober 2023.

BACA JUGA:Kampung Mantap Lingkungan Hidup 2023, DLH Provinsi Jambi Ajak Masyarakat Menjaga Sungai Batanghari

Menurut Budi Arie, tujuan dari revisi UU ITE adalah agar ruang digital di Indonesia menjadi lebih kondusif, bijaksana, dan tidak terkontaminasi oleh perilaku "barbarian". Ia menekankan perlunya menghentikan perilaku "barbarian" di ruang digital demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan pasti, tanpa adanya tafsiran yang ambigu.

Dalam keterangan resmi yang diunggah di laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie menjelaskan bahwa revisi UU ITE ini mencakup beberapa pasal yang mengatur tindakan kriminal, pengakuan atas kontrak elektronik, dan perlindungan anak di dunia digital. Hasil dari rapat Panja, Tim Perumus (Timus), dan Tim Sinkronisasi (Timsin) di DPR menyetujui perubahan 14 pasal eksisting dan penambahan lima pasal dalam revisi UU ITE.

BACA JUGA:Kominfo Siapkan Pedoman Etika AI

Beberapa poin penting yang dihasilkan dari revisi ini mencakup norma-norma terkait alat bukti elektronik, sertifikasi elektronik, transaksi elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital. Budi Arie juga menyoroti perubahan dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi dalam UU ITE dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru disahkan tahun ini.

Sebelumnya, pemerintah dan Komisi I DPR telah menyepakati RUU perubahan kedua UU ITE, dan saat ini sedang dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Budi Arie menyatakan bahwa perubahan UU ITE ini mencerminkan dinamika dalam masyarakat yang menginginkan perubahan, serta merespons meningkatnya kasus penipuan transaksional di era digital.

BACA JUGA:Perkembangan Kecanggihan Kecerdasan Buatan (AI), No 3 AI di Bidang Kesehatan juga Digunakan

Menutup pernyataannya, Budi Arie menyampaikan harapannya agar pemerintah segera menyetujui naskah RUU perubahan kedua UU ITE yang sudah disepakati bersama Komisi I DPR RI, untuk segera dibawa ke tahap pembahasan tingkat II dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Sumber: