Ibu Korban Pelecehan Seksual Oknum Asn Tolak Uang Damai Rp 1 Miliar, Laporkan Hakim Pn Jambi Ke Mahkamah Agung

--
JEKTVNEWS.COM,-Kasus pelecehan seksual terhadap seorang remaja laki-laki di Kota Jambi, yang diduga dilakukan oleh Rizky Aprianto alias Yanto—seorang Aparatur Sipil Negara Pemprov Jambi—kembali menjadi sorotan publik.
Ibu korban, IM, menolak tawaran uang damai sebesar satu miliar rupiah yang disampaikan oleh seseorang yang diduga sebagai utusan terdakwa. Ia bersikeras untuk menuntut keadilan bagi anaknya.
Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi terhadap terdakwa dinilai terlalu ringan oleh pihak keluarga korban. Merasa kecewa, IM kemudian melaporkan tiga hakim yang menangani perkara ini ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Laporan tersebut dikirim melalui kantor pos, karena keterbatasan biaya.
Dalam laporan itu, IM menyebut nama tiga hakim: ketua majelis berinisial S, serta dua hakim anggota, masing-masing berinisial OE dan MDF. Ketiganya diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim, sebagaimana diatur dalam keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tahun 2009.
IM juga mengaku mengalami trauma, karena merasa seperti diteror oleh orang-orang yang datang silih berganti ke rumahnya, untuk membujuk agar berdamai.
“Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya. Bukan uang yang saya cari. Tapi agar anak-anak lain tidak mengalami hal yang sama.” Sebut IM - Ibu Korban
Selain ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, laporan juga ditembuskan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gubernur Jambi, serta Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.
Pihak keluarga korban juga mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim.
Sumber: