Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Resmi Dibuka!
Jadwal pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua periode-Ist-
JEKTVNEWS.COM - Hari ini, Selasa (1/10), pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 resmi dibuka. Pada tahun ini, proses pendaftaran dibagi menjadi dua periode untuk memberikan kesempatan bagi berbagai kategori pelamar. Menurut pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, periode pertama ditujukan khusus bagi pelamar prioritas, termasuk eks tenaga honorer kategori II dan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN. Periode kedua pendaftaran akan dibuka mulai 17 November 2024 dan ditujukan untuk pelamar non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Dalam pengumuman tersebut, BKN menjelaskan, “pendaftaran Seleksi PPPK terbagi dua. Periode I dimulai dari 1 Oktober 2024, sedangkan Periode II akan dimulai pada 17 November 2024.”
BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Terkait Penggeledahan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak
Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 347 Tahun 2024, pelamar prioritas mencakup peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di instansi daerah pada tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di periode sebelumnya. Kategori guru eks tenaga honorer kategori II adalah pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data eks tenaga honorer kategori II di BKN dan yang masih aktif mengajar di instansi pemerintah. Sementara itu, tenaga non-ASN yang diperbolehkan untuk mendaftar adalah pegawai yang tercatat dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah, atau pegawai yang telah bekerja di instansi pemerintah selama minimal dua tahun secara terus-menerus. Ketiga kategori ini diharuskan melamar di instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat mendaftar.
BACA JUGA:Choi Jin-hyuk Siap Gelar Fan Meeting Perdana di Jakarta, Siapkan Tiket untuk Para Penggemar
Untuk mendaftar sebagai calon pelamar PPPK 2024, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat akun di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat akun tersebut:
1. Kunjungi portal SSCASN BKN di [link ini](https://sscasn.bkn.go.id/) dan klik opsi "Buat Akun".
2. Lengkapi data diri sesuai dengan KTP untuk mencocokkannya dengan database di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
3. Masukkan kode Captcha yang ditampilkan, lalu klik tombol "Lanjutkan" untuk melanjutkan ke proses berikutnya.
4. Isi data tambahan, termasuk data diri di KTP, ijazah, serta unggah scan KTP dan swafoto.
5. Buat password untuk akun SSCASN Anda.
6. Periksa kembali semua data yang telah diisi. Penting untuk memastikan bahwa semua informasi yang diberikan sudah benar, karena data yang sudah disimpan tidak bisa diubah lagi.
7. Klik "Selanjutnya" untuk meninjau kembali semua data. Jika ada kesalahan, Anda dapat mengklik "kembali" untuk melakukan perubahan.
8. Setelah semua langkah selesai, pilih opsi "Lanjutkan login pendaftaran" dan cetak Kartu Informasi Akun Anda.
BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Peluang Jadi Wantimpres di Pemerintahan Prabowo Sebut Itu Urusan Pemerintah Baru
Sumber: