Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Resmi Dibuka!
Jadwal pendaftaran PPPK dibagi menjadi dua periode-Ist-
Bagi Warga Negara Indonesia yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat pendaftaran. Dokumen-dokumen tersebut antara lain Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, ijazah, transkrip nilai, pasfoto, swafoto, serta dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar. Dengan dibukanya pendaftaran PPPK 2024 ini, diharapkan akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk menjadi bagian dari aparatur negara, terutama bagi mereka yang telah mengabdikan diri sebagai tenaga honorer dan non-ASN. Pastikan untuk mempersiapkan segala kebutuhan dan mengikuti setiap langkah dengan seksama untuk mendapatkan peluang yang lebih baik dalam seleksi ini.
Sumber: