98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Ekstasi di Musnahkan

98,5 Gram Sabu dan 64 Butir Ekstasi di Musnahkan

Polres Muaro Jambi bersama dengan Kejari, Pengadilan, BPOM press release dan sekaligus memusnahkan barang bukti narkoba-Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COMPolres MUARO JAMBI bersama dengan Kejari, Pengadilan, BPOM press release dan sekaligus memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 98,5 gram dan 64 butir ekstasi hasil tangkapan BB Satres narkoba.

BACA JUGA:Warga di Kota Jambi Minta Tembak Kaki Maling dengan Polisi

Ini lah tersangka pelaku pengedar serta pemakai barang haram narkoba jenis sabu dan ekstasi, tersangka ini di amankan di dua lokasi yang berbeda yakni di Desa Suka Makmur Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi dan Desa Kasang Kota Kecamtan Kumpe Ulu Kabupaten  Muaro Jambi, dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 98,5 gram dan 64 butir pil ekstasi.

BACA JUGA:Satu Tahun Memimpin, Redaktur JEKTV Nia Diamanahkan Tugas Sebagai Bendahara PWI Kota Jambi Periode 2023-2026

Pada pemusnahan barang bukti nasrkotika jenis sabu dan ekstasi ini  di pimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istianto Brams Widarso serta di saksikan juga oleh Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Pengadilan dan BPOM, dengan masukan sabu dan ekstasi ke dalam blender yang sudah di sisi dengan sabun minyak sayur serta air, serta akan di buang ke dalam toilet.

BACA JUGA:Pembukaan MTQ Kecamatan Pasar Jambi Berlangsung Meriah

Di sampaikan oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Wahyu Istianto Bram Widarso mengatakan BB narkotika jenis sabu dan ekstasi  ini di dapat dari enam orang tersangka yang di amankan pada Juni lalu, dengan beda-beda TKP penangkapan, jika di kalkulasikan menjadi uang barang haram tersebut senilai ratusan juta rupiah.

Sumber: