DUA PENGEDAR NARKOBA DIDUGA JARINGAN NAPI DI LAPAS BERHASIL DITANGKAP!

--
JEKTVNEWS.COM,-Dua pelaku, masing-masing berinisial AS dan RPP, ditangkap polisi di kawasan Jalan Depati Parbo, RT 17, Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti:
- Dari tersangka AS:
- 1 paket sedang dan 2 paket kecil sabu
- Berat total sabu: 5,33 gram
- 5,5 butir pil ekstasi berbentuk kepala cicak
- Dari tersangka RPP:
- 5 paket sabu dengan berat total 4,98 gram
- Disembunyikan dalam plastik permen
Total keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan adalah sekitar 12,33 gram bruto.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AS mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I dan ekstasi dari Y, yang keduanya diduga merupakan narapidana aktif di dalam Lapas Jambi." Jelas Kasat narkoba polres kota jambi AKP Simsal Siahaan
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sumber: