Kasus Penyelundupan Narkoba di Lapas II A Jambi, Polisi Tetapkan 1 Orang DPO
--
JEKTVNEWS.COM,-Upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi sebelumnya berhasil digagalkan petugas. Dua warga binaan berinisial BST dan GS kini ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memesan narkotika yang diselundupkan melalui makanan besukan. Polisi kini melakukan pengejaran terhadap penyedia barang haram tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Senin sore, 13 Oktober 2025, saat petugas lapas mencurigai seorang pengunjung perempuan berinisial DM yang membawa bungkusan makanan untuk warga binaan. Saat diperiksa menggunakan alat "X-ray", terlihat benda mencurigakan di dalam lauk sambal tempe. Setelah dibuka, petugas menemukan paket sabu dan pil ekstasi yang diduga kuat akan diserahkan kepada dua narapidana di dalam lapas.
Petugas lapas kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Jambi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Melalui kontrol terarah, petugas menyerahkan paket tersebut kepada penerima yang diketahui adalah BST dan GS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima paket sabu seberat 15,59 gram serta 28 butir pil ekstasi seberat 9,8 gram.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Ipda Deddy membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Deddy menjelaskan kedua warga binaan mengakui memesan narkotika dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam penyelidikan. Polisi saat ini tengah memburu A yang diduga menjadi penyedia barang haram sekaligus berperan dalam jaringan peredaran narkoba lintas lapas.
Selain itu, perempuan berinisial DM yang membawa paket narkoba juga telah diperiksa intensif untuk mendalami keterlibatannya dalam kasus ini. Pihak kepolisian dan lapas Jambi menegaskan akan terus memperketat pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung guna mencegah terulangnya upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
Sumber:
