Remisi HUT RI di Lapas Kuala Tungkal, 7 Warga Binaan Langsung Bebas, 2 Mendapat Pengampunan Presiden
--
JEKTVNEWS.COM,-Dalam momentum peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, menyampaikan bahwa sebanyak tujuh warga binaan mendapatkan remisi khusus yang membuat mereka langsung bebas.
Penyerahan remisi digelar di Aula Lapas Kuala Tungkal dan dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat, Wakil Bupati, serta jajaran Forkopimda, pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Dari seluruh warga binaan di Lapas Kuala Tungkal:
Sebanyak 359 orang menerima remisi umum, dengan 4 orang langsung bebas.
Sebanyak 379 orang menerima remisi dasawarsa, dan 3 orang di antaranya langsung bebas.
Selain itu, 2 warga binaan lansia juga mendapatkan pengampunan atau amnesti dari Presiden, dan telah dinyatakan bebas sebelumnya.
TC: Iwan Darmawan – Kepala Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal
Iwan Darmawan menambahkan, besaran pengurangan hukuman yang diterima warga binaan bervariasi, mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan.
Ia berharap, bagi warga binaan yang telah bebas, agar dapat membaur kembali dengan masyarakat dan memberikan manfaat positif di lingkungan sekitarnya.
Sumber:
