1 Terdakwa Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Disidangkan

    1 Terdakwa Kasus Pengerusakan Kantor Gubernur Jambi Disidangkan

Suwarjo Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Tipidkor dan H-I.-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Kasus pengerusakan Kantor Gubernur JAMBI saat demo KS Bara pada Januari 2024 lalu memasuki babak baru. Laporan Pemprov JAMBI ke Polda JAMBI kini telah sampai pada sidang terdakwa.

BACA JUGA:Terkena Kanker Tenggorokan, Warga Kota Jambi Membutuhkan Biaya Pengobatan

Dalam kasus pengerusakan Kantor Gubernur Jambi saat demo KS Bara pada Januari 2024 lalu berbuntut panjang. Laporan Pemerintah Provinsi Jambi ke Polda Jambi saat ini tahap demi tahap sudah berprogres.

Saat itu polisi memulainya dengan identifikasi pelaku yang ada dalam video saat demo. Seiring dengan rekonstruksi di TKP pasca aksi demo anarkis tersebut berhasil diredam, hingga ke tahap berhasil menetapkan tersangka, dan kini sudah mulai disidangkan.

BACA JUGA:Pendaftar Siswa Baru SMP di Kota Jambi Mencapai 6.000 Lebih

Dikatakan oleh Suwarjo, selaku Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Tipidkor dan H-I. Saat ini satu terdakwa berinisial S telah disidangkan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan kurungan penjara 2 tahun dipotong masa tahanan.

Lanjutnya, dalam persidangan yang digelar, telah langsung dilakukan pledoi secara lisan oleh terdakwa dengan meminta keringanan. Untuk sidang putusan ungkapnya, akan digelar dalam waktu dekat.

BACA JUGA:Bawaslu Launching Pilkada di Provinsi Jambi

“Untuk terdakwa atas inisial S sudah dituntut oleh penuntut umum. Tadi dituntut 2 tahun potong masa tahanan yang sudah dijalani. Dan langsung mengumumkan secara lisan juga mohon peringanan,” ungkap Suwarjo, Humas Pengadilan Tinggi Jambi, Tipidkor dan H-I.

Diketahui sebelumnya, demonstrasi KS Bara pada Januari 2024 lalu mengakibatkan Kantor Gubernur Jambi rusak parah, yang mana kerugiannya ditaksir hingga ratusan juta rupiah.

Sumber: