Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Muaro Jambi
Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Kabupaten Muaro Jambi-Jektvnews-
MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Kabupaten Muaro Jambi. pengukuhan tersebut merupakan pengukuhan kedua setelah Bogor lalu se-Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Al Haris berharap Kepala desa dan Ketua TP PKK Desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab.
BACA JUGA:Kecamatan Alam Barajo Melakukan Penyembelihan 6 Hewan Kurban.
Gubernur Jambi Al Haris menghadiri sekaligus menyaksikan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa se-Kabupaten Muaro Jambi di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro jambi, Rabu (19/06/2024).
Al Haris mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi oleh PJ Bupati Muaro Jambi, merupakan pengukuhan kedua se-Indonesia setelah Bogor.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Tanggapi Soal SD Negeri 212 Kota Jambi
Al Haris mengungkapkan bahwa perjuangan para Kades di tanah air tidak sia-sia, sehingga merevisi undang-undang masa jabatan Kepala Desa.
Ia juga berpesan kepada Kades yang dikukuhkan, agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi di tengah-tengah masyarakat. Pergunakanlah dana yang ada sesuai dengan ketentuannya.
BACA JUGA:Harga Emas Di Kota Jambi Kembali Naik Di H+2 Idul Adha 1445 H
Gubernur Al Haris juga menjelaskan, bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten, kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa melalui berbagai program pembangunan yang dialokasikan bagi desa.
Al Haris berharap Kepala Desa dan Ketua TP-PKK Desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Dan peka dalam menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
Sumber: