Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Muaro Jambi

Gubernur Al Haris Hadiri Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kades Muaro Jambi

Kegiatan pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Kabupaten Muaro Jambi-Jektvnews-

MUARO JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Gubernur Jambi Al Haris menghadiri pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa di Kabupaten Muaro Jambi. pengukuhan tersebut merupakan pengukuhan kedua setelah Bogor lalu se-Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Al Haris berharap Kepala desa dan Ketua TP PKK Desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab.

BACA JUGA:Kecamatan Alam Barajo Melakukan Penyembelihan 6 Hewan Kurban.

Gubernur Jambi Al Haris menghadiri sekaligus menyaksikan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa se-Kabupaten Muaro Jambi di Gedung Serba Guna, Kabupaten Muaro jambi, Rabu (19/06/2024).

Al Haris mengatakan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi oleh PJ Bupati Muaro Jambi, merupakan pengukuhan kedua se-Indonesia setelah Bogor.

BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Jambi Tanggapi Soal SD Negeri 212 Kota Jambi

Al Haris mengungkapkan bahwa perjuangan para Kades di tanah air tidak sia-sia, sehingga merevisi undang-undang masa jabatan Kepala Desa.

Ia juga berpesan kepada Kades yang dikukuhkan, agar mempergunakan waktu sebaik-baiknya dalam mengabdi di tengah-tengah masyarakat. Pergunakanlah dana yang ada sesuai dengan ketentuannya.

BACA JUGA:Harga Emas Di Kota Jambi Kembali Naik Di H+2 Idul Adha 1445 H

Gubernur Al Haris juga menjelaskan, bahwa pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten, kota se-Provinsi Jambi memberikan perhatian besar untuk terus mendorong keberdayaan, kemajuan, dan kemandirian desa melalui berbagai program pembangunan yang dialokasikan bagi desa.

Al Haris berharap Kepala Desa dan Ketua TP-PKK Desa bisa tetap amanah melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawab dengan senantiasa mempedomani peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berlaku. Dan peka dalam menerima berbagai aspirasi dan masukan dari masyarakat desa untuk peningkatan kualitas pembangunan desa, serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Sumber: