Kembali Dipanggil KPK Terkait Suap RAPBD, Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi Harapkan Proses Hukum Dipercepat
Gedung KPK-pmjnews-
KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Alur cerita kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi JAMBI 2017 - 2018 masih juga belum sepenuhnya tuntas, terbaru Penyidik KPK RI memeriksa mantan pimpinan DPRD Provinsi JAMBI yang sebelumnya sudah menjalani masa hukuman penjara yakni Chumaidi Zaidi. Kepada awak media, ia mengharapkan Penyidik KPK mempercepat proses hukum yang berlangsung.
BACA JUGA:Waka DPRD Jambi Pinto Minta PLN Bayar Kompensasi Kepada Pelanggan
Bertempat di Mapolda Jambi pada Kamis 5 Juni 2024, Chumaidi Zaidi ex Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi pada masanya itu kembali diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kelanjutan kasus suap ketok palu RAPDB 2017-2018.
BACA JUGA:Jadi Jemaah Haji Termuda, M. Ridho Yudha Putra Gantikan Ibu yang Sakit
Setelah sebelumnya ada sejumlah eks anggota DPRD Provinsi lain yang periksa, kali ini ia diperiksa oleh Penyidik KPK sebagai saksi, saat diwawancarai awak media, Chumaidi Zaidi yang hadir bersama eks anggota DPRD lainnya, yakni Elhawi yang juga telah menjalani masa hukuman mengatakan, ia mendukung proses KPK, dan dalam proses penyidikan KPK ini agar prosesnya dipercepat, sehingga tidak berlarut, mendapatkan titik terang, dan tidak menjadi tekanan moral bagi eks anggota lainnya yang bertanya tanya apakah mereka bersalah ataupun tidak.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi BTN, DPD REI dan Apersi Diskusi Bersama
Dalam pemeriksaan ini, pasca diperiksa, Chumaidi mengaku menjadi saksi dari Suliyanti. Penyidik menanyai bagaimana kondisi keuangan Suliyanti, namun ia mengatakan tidak mengetahui bagaimana kondisi keuangan Suliyanti tersebut.
Sumber: