Pernikahan Dini Masih Jadi Masalah Serius di Indonesia
ilustrasi pernikahan -Halodoc-
JEKTVNEWS.COM - Pernikahan dini memang masih menjadi masalah serius di Indonesia dan membutuhkan perhatian lebih dari berbagai pihak.
Mengapa pernikahan dini menjadi masalah?
1. Dampak negatif bagi anak: Pernikahan dini seringkali mencuri masa depan anak, membatasi akses mereka pada pendidikan, kesehatan, dan perkembangan sosial emosional yang semestinya.
2. Kekerasan dalam rumah tangga: Anak-anak yang menikah dini seringkali belum siap secara mental dan emosional untuk menghadapi dinamika hubungan pernikahan, sehingga berisiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
3. Siklus kemiskinan: Pernikahan dini seringkali terkait dengan kemiskinan dan kurangnya akses pada pendidikan. Anak-anak yang menikah dini cenderung memiliki anak lebih dini juga, yang dapat memperparah kondisi kemiskinan.
4. Masalah kesehatan reproduksi: Anak perempuan yang menikah dini berisiko lebih tinggi mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan karena tubuh mereka belum sepenuhnya matang.
BACA JUGA:Tahanan Kasus Narkoba Terpaksa Melangsungkan Pernikahan di Mapolres Sarolangun
Faktor-faktor yang menyebabkan pernikahan dini:
- Tekanan sosial dan budaya: Norma sosial yang masih menganggap pernikahan dini sebagai solusi atas masalah tertentu, seperti kehamilan di luar nikah atau kemiskinan.
- Kurangnya pendidikan seks: Kurangnya pengetahuan tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas membuat anak-anak rentan terhadap pernikahan dini.
- Kemiskinan: Keluarga yang miskin mungkin mendorong anak perempuan untuk menikah dini sebagai cara untuk mengurangi beban ekonomi keluarga.
- Peran gender yang tidak setara: Persepsi bahwa perempuan harus menikah muda dan mengurus rumah tangga masih kuat di beberapa masyarakat.
BACA JUGA:Resepsi Pernikahan Esy-Iqbal Digelar Adat Melayu Jambi
Apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah pernikahan dini? yaitu dengan meningkatkan kualitas pendidikan seks dan kesehatan reproduksi di sekolah dan masyarakat. Penegakan hukum, menjalankan secara konsisten undang-undang yang mengatur batas usia perkawinan.
Sumber: