KUA Tungkal Ilir Setiap Tahun Terima Dispensasi Pernikahan Tidak Cukup Umur

--
JEKTVNEWS.COM,- Dari data KUA Kecamatan Tungkal Ilir ,tahun 2024 lalu ada 500 lebih peristiwa pernikahan yang terdaftar,sedangkan dibulan januari 2025 ini baru 50 masyarakat yang telah sakral dengan ijab kabul .
Dari data tersebut, tidak jarang di temukan dispensasi menikah karena masih di bawah umur ,dengan catatan terdapat izin menikah atau dispensasi nikah dari pengadilan agama.
kepala KUA Kecamatan Tungkal Ilir Abdullah mengatakan, dari ratusan peristiwa pernikahan yang ia tangani, masih terdapat dispensasi nikah,atau mempelai pengantin yang belum cukup umur.namun ini tidak menjadi kendala asalkan terdapat pengantar dispensasi nikah dari pengadilan agama.
“Ada banyak yang minta dispensasi menikah, tetap kita terima tapi asalkan memenuhi syarat syarat yang di tentukan dan juga ada surat pengantar daripengadilan agama”. Sebutnya
Sumber: