Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sorotin Perubahan Warna Klenteng Hok Tek Jambi

Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Sorotin Perubahan Warna Klenteng Hok Tek Jambi

Perubahan Warna Klenteng Hok Tek Jambi -Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota JAMBI menyoroti mengenai persoalan perubahan warna klenteng Hok Tek tertua di JAMBI yang diduga melanggar Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.

Klenteng Hok Tek yang berada di Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi merupakan salah klenteng tertua di Jambi, yang memiliki pertanggalan 154 tahun yang lalu.

BACA JUGA:Pasca Banjir, Babinsa Bantu Masyarakat Sungai Penuh Jambi

Bangunan klenteng berarsitektur cina ini, sebelumnya memiliki warna putih dengan ornamen yang menghiasi di sekitarnya. Namun, klenteng Hok Tek tersebut seketika mengalami perubahan warna pada bagian depannya, dengan di cat berwarna merah terang dan berwarna ornamen yang juga turut di cat.

Menyoroti hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun saat ditemui di kantor DPRD Kota Jambi, Rabu 24, April 2024, mengungkapkan bahwa, perubahan tersebut tidak bisa dilakukan oleh sembarang dikarenakan memiliki peraturan dan regulasi yang jelas terlebih dahulu.

BACA JUGA:UPT PPA Tanjab Barat Catat 14 Kasus Kekerasan Yang Ditangani

“Peraturan suatu bangunan yang sudah dijadikan cagar budaya itu ada aturannya, merubah bentuknya atau warna segala macam itu sudah ada aturannya yang harus ditanyakan kepada pihak-pihak terkait gitu setahu kita. Seperti juga di Kota Jambi pada Menara Air di Benteng, yang akan dijadikan cagar budaya, sama seperti di Jelutung yaitu Menara Jelutung,” ujarnya, Rabu (24/4).

“Semua itu ada aturannya, setelah menjadi cagar budaya artinya sudah terikat aturan dan kita tidak bisa merenovasi segala macam sesuka-suka kita. Harus ada permohonan izin kepada intensi terkait di Kota Jambi seperti kepada Dinas Pariwisata. Hal ini dikarenakan jika sudah menjadi cagar budaya, maka sudah menjadi milik masyarakat luas dan bukan milik perseorangan lagi,” tambahnya.

BACA JUGA:Berideologi Pancasila, PDI-Perjuanga Buka Penjaringan Wali Kota Jambi

Menurutnya, dalam aturan undang-undang cagar budaya juga cukup jelas bahwa, harus ada izin dari pemerintah terlebih dahulu sebelum direnovasi ataupun di cat.

Sumber: