Sidang Praperadilan Ardiansyah Terkait Dugaan Pencurian Buah Sawit Digelar di Pengadilan Negeri Jambi
Sidang Praperadilan Ardiansyah Terkait Pencurian Buah Sawit Digelar di Pengadilan Negeri Jambi-ist-
BACA JUGA:Menantea Group Buka Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2023, Tersedia 2 Posisi Menarik Segera Daftar!
Karena, menurutnya, dalam prosedur penetapan tersangka, Ardiansyah hanya diperiksa dalam proses yang singkat. Sebelumnya, Ardiansyah tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau dimintai keterangan.
"Tapi tiba-tiba dia dibawa langsung, dan diperiksa. Ardiansyah ini hanya sebagai sopir pengangkut buah kelapa sawit. Dia tidak mengetahui status buah itu, dia hanya bekerja membawa buah kelapa sawit," jelasnya.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian hingga saat ini tidak ada memberikan surat tembusan perintah penetapan sebagai tersangka, surat perintah penangkapan, dan surat perintah penahanan ke pihak keluarga.
BACA JUGA:Hari Ketiga, 2 Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Desa Teluk Rendah Berhasil Ditemukan
"Hingga saat ini belum menerima surat apapun dari Polda Jambi terkait hal itu. Kami duga itu ada pelanggaran prosedural," ungkap Haris.
Selain itu, pihaknya juga perlu melakukan analisa atas dasar laporan Koperasi Fajar Pagi, apa yang menjadi materi, bukti dan dasar kenapa pihak kepolisian begitu cepat meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam rentang waktu 1 bulan ini.
"Menurut versi polisi katanya semua pihak, baik bukti, saksi dan ahli sudah diperiksa. Kami juga sedikit heran kok begitu cepat dari penyelidikan ke penyidikan tanpa ada pemeriksaan yang tetap. Kami harap, pihak kepolisian segera mengeluarkan Ardiansyah dari tahanan," ungkapnya.
Sumber: