Polda Jambi, melalui Direktorat Reserse Narkoba, tidak hanya fokus mengamankan barang bukti narkotika, tetapi

--
JEKTVNEWS.COM,-Penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jambi kini memasuki babak baru. Polisi tidak hanya menangkap pelaku dan menyita barang bukti, tetapi juga menyasar aset serta uang hasil kejahatan dengan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dari pengembangan kasus sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial SR dan SD, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh sindikat Predi Pratama alias Ming Ming.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Jambi akan membekukan rekening milik SR, yang ditangkap di Provinsi Aceh. Rekening tersebut diketahui menjadi sarana utama perputaran uang hasil transaksi narkoba jaringan mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari perintah langsung Kapolda Jambi, yang menekankan pentingnya menyentuh jantung peredaran narkotika. Bukan hanya menangkap pelaku dan menyita barang bukti, tetapi juga menelusuri dan menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Tak hanya itu, hasil koordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan mengungkap bahwa rekening milik SR juga digunakan untuk transaksi sabu di wilayah Kalimantan Selatan. Jaringan ini dikaitkan dengan sindikat besar yang dikendalikan Predi Pratama alias Ming Ming, yang saat ini masih berstatus DPO Nasional.
Langkah Ditresnarkoba Polda Jambi ini mendapat dukungan penuh dari Kapolda Jambi, sebagai model penanganan komprehensif untuk memutus rantai peredaran narkotika nasional.
Sumber: