Polda Jambi Telusuri Pemesan Ganja dan Buru Satu Pelaku DPO Asal Sumut

--
JEKTVNEWS.COM,-Penyelidikan Ditresnarkoba Polda Jambi tidak berhenti pada penangkapan dua pelaku pengedar ganja .
Petugas kini menelusuri asal-usul barang haram tersebut , dan mengejar satu pelaku lain yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO , di wilayah Sumatera Utara .
Dirresnarkoba Polda Jambi , Kombes Pol Ernesto Menyampaikan , Pihaknya telah melakukan Koordinasi terhadap Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara , Hal ini bertujuan untuk membuka jaringan pengedar ganja lintas provinsi . Sementara Polda Jambi fokus mengungkap siapa pemesan ganja tersebut ,yang diduga akan diedarkan di wilayah Jambi dan sekitarnya .
Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat 2 , junto Pasal 132 ayat 1 , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .
Ancaman hukuman minimal 5 tahun , dan maksimal 20 tahun penjara , serta denda 800 juta hingga 8 miliar rupiah .
Selain itu , Polda Jambi memastikan , pengungkapan ini menjadi komitmen mereka , dalam memberantas jaringan narkoba di daerah .
Sumber: