Sidang Praperadilan Ardiansyah Terkait Dugaan Pencurian Buah Sawit Digelar di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Ardiansyah Terkait Dugaan Pencurian Buah Sawit Digelar di Pengadilan Negeri Jambi

Sidang Praperadilan Ardiansyah Terkait Pencurian Buah Sawit Digelar di Pengadilan Negeri Jambi-ist-

Haris mengatakan, Ardiansyah merupakan sopir truk buah kelapa sawit. Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diduga karena melakukan pencurian buah kelapa sawit. 

Menariknya, sopir itu bukan ditangkap oleh pihak kepolisian, melainkan diamankan oleh pihak Koperasi Fajar Pagi. 

Saat itu, disampaikan Haris, Ardiansyah tersebut baru saja keluar dari mengambil buah kelapa sawit yang diangkut oleh mobilnya. Di pertengahan jalan, Ardiansyah distop oleh sekelompok orang dari Koperasi Fajar Pagi dan langsung diamankan serta dibawa ke Polda Jambi. 

"Kami tadi sedikit untuk meminta klarifikasi kepada pihak Ditreskrimum Polda Jambi, kenapa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Sabtu (16/9).

BACA JUGA:Hari Ketiga, 2 Korban Tenggelam di Sungai Batanghari Desa Teluk Rendah Berhasil Ditemukan

Menurutnya, Ardiansyah tidak pernah diperiksa sebagai saksi. Pada hari Selasa 12 September 2023, Ardiansyah sedang mengendarai mobil truk membawa buah kelapa sawit dari Betung, Kabupaten Muaro Jambi, tiba-tiba dihadang oleh sekelompok orang 

"Dari keterangan penyidik yang membawa dia dan mobil truk itu dari Koperasi Fajar Pagi, sekitar 5 hingga 10 orang. Setelah itu, mereka membawa Ardiansyah ke Polda Jambi dan diserahkan ke penyidik," sebutnya. 

Haris menyampaikan bahwa saat itu Ardiansyah tidak langsung diperiksa oleh penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi. 

"Dia juga sempat menunggu selama 1 hari di Polda Jambi tanpa ada status apakah sebagai saksi atau tersangka," terangnya.

Kemudian, pada Rabu 13 September 2023 Ardiansyah langsung di BAP. Lalu, langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan. 

BACA JUGA:PT Kimia Farma Tbk Buka Lowongan Kerja, Lulusan D3 Bisa Melamar, Cek Syaratnya disini

Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka, sebut Haris, atas dasar laporan pengurus Koperasi Fajar Pagi pada 8 Agustus 2023 lalu.

Pihaknya juga mencoba mempertanyakan kepada pihak Polda Jambi, atas dasar apa Ardiansyah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. 

"Itu dijelakan oleh penyidik bahwa itu atas dasar laporan koperasi, dia sudah melakukan 2 kali. Itulah kemudian dijadikan alasan ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap membawa barang curian," beber Haris.

Haris menambahkan, pihaknya pun sangat menyayangkan proses penetapan Ardiansyah sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jambi. 

Sumber: