Polda Jambi Gagalkan Peredaran Ganja 11,5 Kg, Dua Bandar Asal Sumut Ditangkap di Simpang Tiga Sipin

Polda Jambi Gagalkan Peredaran Ganja 11,5 Kg, Dua Bandar Asal Sumut Ditangkap di Simpang Tiga Sipin

--

JEKTVNEWS.COM,-Penangkapan dua pelaku pengedar ganja asal Sumatera Utara ,dilakukan pada Selasa 16 April 2025 , di kawasan Simpang Tiga Sipin , Kota Jambi .  

Pelaku berinisial AMN , usia 38 tahun , dan AS , usia 25 tahun ,dibekuk saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza hitam .

 

Dirresnarkoba Polda Jambi , Kombes Pol Ernesto menyampaikan , Bermula dari informasi masyarakat tentang kendaraan mencurigakan , tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung bergerak cepat .  

Saat dilakukan penggeledahan , ditemukan satu karung berisi sepuluh paket besar ganja kering , dengan total berat sebelas koma lima kilogram .

 

Selajutnya , Barang bukti yang diamankan , meliputi satu unit mobil , satu unit handphone , dompet , uang tunai empat ratus ribu rupiah , dan sepuluh paket ganja kering .

 

Dari hasil pemeriksaan , diketahui sebelumnya para pelaku membawa tiga belas paket , namun tiga paket telah diedarkan di wilayah Bagan Batu , Riau .

 

Sumber: