Polda Jambi Gagalkan Peredaran Ganja 11,5 Kg, Dua Bandar Asal Sumut Ditangkap di Simpang Tiga Sipin

--
JEKTVNEWS.COM,-Penangkapan dua pelaku pengedar ganja asal Sumatera Utara ,dilakukan pada Selasa 16 April 2025 , di kawasan Simpang Tiga Sipin , Kota Jambi .
Pelaku berinisial AMN , usia 38 tahun , dan AS , usia 25 tahun ,dibekuk saat melintas menggunakan mobil Toyota Avanza hitam .
Dirresnarkoba Polda Jambi , Kombes Pol Ernesto menyampaikan , Bermula dari informasi masyarakat tentang kendaraan mencurigakan , tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung bergerak cepat .
Saat dilakukan penggeledahan , ditemukan satu karung berisi sepuluh paket besar ganja kering , dengan total berat sebelas koma lima kilogram .
Selajutnya , Barang bukti yang diamankan , meliputi satu unit mobil , satu unit handphone , dompet , uang tunai empat ratus ribu rupiah , dan sepuluh paket ganja kering .
Dari hasil pemeriksaan , diketahui sebelumnya para pelaku membawa tiga belas paket , namun tiga paket telah diedarkan di wilayah Bagan Batu , Riau .
Sumber: