OJK Soroti Kredit Macet Pinjol Tanifund, Investree dan iGrow

OJK Soroti Kredit Macet Pinjol Tanifund, Investree dan iGrow

Perbedaan pinjol ilegal dan legal--ojk.go.id

JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan perkembangan terbaru terkait sejumlah platform pinjaman online (pinjol), yaitu Tanifund, Investree, dan iGrow. Pemberitahuan ini menjadi sorotan karena menyangkut masalah kredit macet yang perlu diatasi. Tanifund dilaporkan mengalami tingkat kredit macet yang cukup tinggi, mencapai 63%. Akibatnya, platform pinjol ini telah menghentikan penyaluran pendanaan baru. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PMVL) OJK, Agusman, menjelaskan bahwa OJK telah memantau dengan cermat masalah kredit macet di Tanifund. Langkah penghentian pendanaan baru diambil seiring dengan kendala dalam menangani kredit macet tersebut.

BACA JUGA:Trend Pengguna Meningkat Tajam, OJK Perketat Aturan Pinjaman Online

Tanifund juga diberitakan akan mengirim somasi kepada peminjam yang menunggak utang. Ini menjadi hal yang menarik karena Tanifund fokus pada sektor pertanian, sehingga karakteristik peminjamnya berbeda dengan pinjol lainnya. OJK juga telah berkomunikasi dengan Investree dan meminta mereka untuk menyusun rencana aksi yang tepat. Investree juga diminta meningkatkan upaya penagihan pada portofolio yang jatuh tempo. Agusman menjelaskan bahwa OJK akan terus memantau tindak lanjut dari Investree, dan tindakan selanjutnya akan diambil jika penanganan tidak sesuai.

BACA JUGA:Jokowi Dorong Penyaluran KUR Tanpa Agunan, Gunakan Sistem Credit Scoring

Sementara itu, iGrow juga mendapatkan perhatian dari OJK terkait masalah kredit macet. OJK meminta iGrow untuk menyusun rencana aksi yang efektif dalam menangani kredit macet tersebut. Selain itu, OJK juga mengumumkan penghentian sementara aktivitas agri financing di iGrow. Agusman menegaskan bahwa OJK akan memberlakukan sanksi administratif jika terjadi pelanggaran. Pemberitahuan ini menunjukkan bahwa OJK terus memantau dan mengawasi perkembangan di sektor pinjaman online untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan.

 

Sumber: