Trend Pengguna Meningkat Tajam, OJK Perketat Aturan Pinjaman Online

Trend Pengguna Meningkat Tajam, OJK Perketat Aturan Pinjaman Online

OJK Ketatkan Aturan Pinjol--

JEKTVNEWS.COM - Tingkat pinjaman macet di industri fintech peer-to-peer (P2P) lending, yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (Pinjol), mengalami kenaikan yang mencemaskan. Berdasarkan statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tingkat Wanprestasi (TWP) 90 hari pada Juli 2023 mencapai 3,47%, dengan nilai mencapai Rp 1,94 triliun. TWP 90 adalah indikator yang mencerminkan rasio pinjaman yang macet selama lebih dari 90 hari. Hasil tersebut menunjukkan bahwa tren pinjaman macet telah bergerak naik sejak awal tahun ini. Perlu dicatat bahwa pada Juni 2023, rasio pinjaman macet sempat membaik dari 3,36% di bulan Mei menjadi 3,29%, tetapi kembali meningkat pada Juli.

Jika dibandingkan dengan Desember 2022, saat itu TWP 90 hanya mencapai 2,78%. OJK menetapkan batas wajar untuk TWP 90 sebesar 5%. Selain peningkatan rasio, nilai nominal pinjaman macet juga mengkhawatirkan. Pada Desember 2022, nilai pinjaman macet mencapai Rp 1,42 triliun, sedangkan pada Juli 2023, nilainya hampir mencapai Rp 2 triliun, yaitu Rp 1,94 triliun.

BACA JUGA:Pinjaman Online KSM Mandiri, 50 Juta Cair Langsung dengan Bunga Rendah

Jumlah akun penerima pinjaman yang gagal membayar juga mengalami peningkatan signifikan. Pada Desember 2022, ada 463.422 akun yang termasuk dalam kategori ini. Namun, pada Juli 2023, jumlahnya telah naik menjadi 710.499 akun. Salah satu pelaku fintech P2P lending yang mengalami tingkat wanprestasi tinggi adalah 350Kredi. Data historis perusahaan menunjukkan peningkatan pinjaman macet yang signifikan hingga mencapai 38,63% pada Mei 2023.

OJK juga berupaya menguatkan regulasi dalam industri fintech P2P lending setelah menerbitkan POJK 10/2022. Regulasi ini akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan mencakup aspek teknis penyelenggaraan, seperti tingkat bunga. OJK berharap dapat menciptakan efisiensi di sektor ini, dengan tingkat bunga yang dapat berada pada level yang lebih terkontrol, yakni 0,6% per hari, naik 20 basis poin dari tingkat bunga saat ini sebesar 0,4% per hari.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat Anti Ribet, Pinang BRI Aplikasi Pinjaman Tanpa Ribet

OJK telah mendengarkan tanggapan publik dan berkomunikasi dengan para pelaku industri melalui Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Peraturan yang lebih kuat diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen dan menjaga stabilitas sektor finansial di masa depan.

 

Sumber: