OJK Dorong Pertumbuhan Pasar Modal Melalui Regulasi Perdagangan Karbon

OJK Dorong Pertumbuhan Pasar Modal Melalui Regulasi Perdagangan Karbon

OJK Dorong Pertumbuhan Pasar Modal Melalui Regulasi Perdagangan Karbon--ojk.go.id

JEKTVNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait perdagangan karbon. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, regulasi tersebut menjadi salah satu program prioritas OJK pada tahun 2024. "Ini adalah langkah tindak lanjut UU P2SK yang melibatkan penyusunan regulasi turunan, termasuk implementasi perdagangan karbon dan penguatan landasan hukum terkait produk derivatif," ujar Inarno di Jakarta pada Jumat.

BACA JUGA:Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN, Transformasi Menuju Efisiensi dan Fokus Bisnis

Dalam upaya menjaga momentum pertumbuhan dan pengembangan pasar modal, OJK juga menetapkan sejumlah program prioritas untuk tahun 2024. Selain penyusunan regulasi turunan UU P2SK, fokus juga diberikan pada peningkatan cakupan perlindungan Dana Perlindungan Pemodal (DPP) Reksa Dana dan Layanan Urun Dana (SCF), serta revisi Peraturan OJK tentang Securities Crowdfunding (SCF). Program lain yang diusung oleh OJK melibatkan penyusunan ketentuan terkait pemberian insentif pada Penawaran Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan investasi, OJK juga merencanakan pengaturan ranking atau rating reksa dana, sekaligus merevisi Peraturan OJK terkait Transaksi Marjin dan Liquidity Provider untuk meningkatkan likuiditas transaksi.

"Ini semua merupakan program prioritas yang tentunya tidak dapat terwujud tanpa dukungan penuh dari seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia," tambah Inarno. OJK juga memberikan perhatian khusus pada pengembangan dan pendalaman pasar modal sekaligus peningkatan perlindungan investor. Selama tahun 2023, OJK telah mengeluarkan kebijakan strategis, termasuk peluncuran Roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027 sebagai panduan dalam pengembangan industri pasar modal.

BACA JUGA:Ancaman Delisting Terhadap 38 Emiten di Pasar Saham Indonesia Tahun 2023

Tak hanya itu, Bursa Karbon juga diperkenalkan sebagai komitmen OJK dalam mendukung pemerintah mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sesuai Paris Agreement. Sejak diluncurkan pada September 2023, Bursa Karbon telah mengakomodasi 46 pengguna jasa dalam ekosistem perdagangan karbon, dengan total volume mencapai 494.254 ton setara CO2, frekuensi 46 kali, dan nilai akumulasi sebesar Rp30,91 miliar. Selain sebagai regulator di dalam negeri, OJK juga memegang peran sebagai Ketua Asean Capital Market Forum (ACMF). Beberapa inisiatif penting yang telah dicapai termasuk penerbitan ASEAN Transition Finance Guidance sebagai pedoman transisi ke ekonomi rendah karbon dan revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard, dengan sustainability menjadi pilar utama.

ACMF juga terus mendorong peningkatan kualitas pelaporan keberlanjutan (sustainability disclosure) melalui kerja sama dengan International Sustainability Standards Board (ISSB). Inisiatif lain mencakup peluncuran Handbook untuk ASEAN Green Lane yang memfasilitasi penawaran lintas batas reksa dana berbasis keberlanjutan, serta nota kesepahaman antara OJK dan Financial Services Regulatory Authority of Abu Dhabi Global Market untuk memperkuat kerja sama timbal balik dan pertukaran informasi, terutama dalam pengembangan pasar karbon.

BACA JUGA:Minyak Melonjak Lebih dari 2 Persen Akibat Serangan di Laut Merah dan Harapan Penurunan Suku Bunga AS

OJK memandang sinergi dari seluruh pemangku kepentingan di pasar modal Indonesia sebagai kunci keberhasilan dalam mencapai visi pasar modal yang mampu mendorong perekonomian nasional menuju Indonesia Maju dan pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, OJK mengimbau agar dukungan terus terjaga guna mewujudkan langkah-langkah strategis yang telah dirancang untuk tahun 2024.

Sumber: