Jokowi Dorong Penyaluran KUR Tanpa Agunan, Gunakan Sistem Credit Scoring

Jokowi Dorong Penyaluran KUR Tanpa Agunan, Gunakan Sistem Credit Scoring

Jokowi Dorong KUR Tanpa Agunan--Instagram @bpphipmi

JEKTVNEWS.COM - Presiden Joko Widodo, atau Jokowi, mengungkapkan tekadnya untuk meningkatkan akses penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara yang lebih inklusif. Jokowi berkeinginan agar KUR dapat disalurkan tanpa harus memerlukan agunan atau jaminan dari peminjam. Dalam upayanya merealisasikan ide tersebut, Jokowi telah meminta jajaran menteri yang terkait dengan pengelolaan KUR, termasuk dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dewan gubernur Bank Indonesia (BI), untuk segera mengimplementasikan konsep ini.

"Saya masih mendorong terus kepada menteri, kepada OJK, kepada BI agar kalau bisa urusan kredit KUR ini tanpa agunan," kata Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional HIPMI ke-XVIII di Tangerang. Sebagai alternatif penggunaan agunan, Jokowi mengusulkan penggunaan metode skor kredit atau credit scoring dalam pengelolaan risiko penyaluran KUR kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Ia menganggap bahwa negara-negara lain telah berhasil menerapkan skema ini.

BACA JUGA:OJK Mengeluarkan POJK Penyidikan untuk Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

Jokowi menekankan bahwa pengusaha yang baru memasuki dunia bisnis biasanya belum memiliki aset yang dapat dijadikan agunan. Oleh karena itu, sistem credit scoring dianggapnya akan lebih memudahkan mereka untuk mengakses pembiayaan daripada melibatkan agunan. "Dengan menggunakan sistem credit scoring, pembiayaan dapat diberikan berdasarkan skor kredit dan karakter pelaku usaha. Dengan begitu, mereka dapat memperoleh akses pembiayaan sebesar Rp 500 juta, Rp 300 juta, atau Rp 100 juta," tambahnya.

Jokowi mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana KUR sebesar Rp 460 triliun pada tahun ini, dengan tingkat bunga sekitar 6%, dan batas maksimal pinjaman sebesar Rp 500 juta. Ia berharap bahwa kuota KUR tersebut dapat tersalurkan sepenuhnya. Selain itu, Jokowi juga mengingatkan bahwa menurut Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023, agunan KUR dapat terdiri dari agunan pokok dan agunan tambahan. Namun, agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp 100 juta. Jika penyalur KUR meminta agunan tambahan untuk KUR dengan plafon pinjaman hingga Rp 100 juta, Peraturan Menteri Perekonomian tersebut menetapkan sanksi berupa subsidi bunga atau margin KUR yang tidak akan dibayarkan kepada penerima KUR yang bersangkutan.

 

Sumber: