OJK Mengeluarkan POJK Penyidikan untuk Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

OJK Mengeluarkan POJK Penyidikan untuk Perkuat Penegakan Hukum di Sektor Jasa Keuangan

OJK Tetapkan Aturan Baru untuk Tingkat Suku Bunga Fintech P2P Lending-ist-

JEKTVNEWS.COMOtoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini menerbitkan Peraturan OJK Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, yang dikenal sebagai POJK Penyidikan.

Peraturan ini bertujuan memberikan kewenangan kepada penyidik OJK untuk menentukan apakah penyelidikan perlu dilakukan terhadap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan, dengan koordinasi yang erat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan ini merupakan penyesuaian dari POJK 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dalam POJK Penyidikan, dijelaskan bahwa pihak yang diduga melakukan tindak pidana di sektor jasa keuangan memiliki opsi untuk mengajukan permohonan penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor tersebut kepada OJK.

Permohonan ini harus memuat informasi seperti nilai kerugian yang timbul, jumlah korban, bentuk penyelesaian kerugian, dan upaya perbaikan proses bisnis dan tata kelola. Hasil penyidikan sesuai dengan peraturan ini akan disampaikan oleh penyidik OJK kepada jaksa untuk dilakukan penuntutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Mendorong UMKM, Berikut Daftar Penyalur KUR 2023

Perubahan yang tercakup dalam POJK Penyidikan mencakup lima aspek, antara lain cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan, kategori penyidik OJK, kewenangan penyidik OJK (termasuk penyidikan tindak pidana pencucian uang), penyelesaian pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan perluasan informasi serta Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dapat dimintai keterangan dan pemblokiran rekening.

Dengan diterapkannya POJK Penyidikan ini, cakupan tindak pidana di sektor jasa keuangan meliputi berbagai bidang seperti perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, dan aset digital. Peraturan ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan dan melindungi kepentingan masyarakat serta stabilitas ekonomi.

Sumber: