PT LED Lolos dari Ancaman Pailit
PT LED Lolos dari Ancaman Pailit-Ist-
JEKTVNEWS.COM - PT Lombok Energy Dynamics (LED) lolos dari jeratan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Proposal perdamaian yang diajukan perusahaan pembangkit listrik itu, diterima oleh Para Kreditor termasuk kreditor Pemohon (PT. Graha Benua Etam)
PT. GBE mengajukan permohonan PKPU pada 13 Februari 2023 lalu. Dengan nomor perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby. Lalu, pada 8 Maret, PT LED diputus PKPU Sementara.
BACA JUGA:Karir Gemilang di PT. KAI Properti: Lowongan Legal Staff Terbuka untuk Bulan Agustus 2023
Sehingga oleh Pengadilan Niaga diangkat Tim Pengurus dalam perkara tersebut. Mereka adalah Patriana Purwa, dan kawan-kawan. Serta mengangkat Gunawan Tri Budiono menjadi hakim pengawas.
Total piutang PT LED per 27 Juli 2023 sebesar Rp 1,6 triliun. Terdiri dari preferen Rp 32,2 miliar, separatis Rp 677,9 miliar dan konkuren sebesar Rp 917,9 miliar.
BACA JUGA:Rekor Dunia: Indonesia Meriahkan Gelaran Angklung Terbesar dengan 15.110 Peserta
Lalu, 28 Juli dilakukan rapat kreditur (RK) membahas proposal perdamaian dan voting. Saat itu dihadiri oleh seluruh kreditor termasuk PLN. Proposal perdamaian yang diajukan oleh Debitor akhirnya disetujui oleh seluruh kreditor separatis dan 97 % kreditor konkuren.
Sehingga untuk persetujuan proposal perdamaian, telah mencapai kuorum sesuai pasal 281 UU KPKPU. “Artinya kreditur separatis ini 100 persen menyetujui proposal yang telah diberikan,” kata Patriana Purwa, dalam ruang sidang Candra, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, (7/8).
Hari itu, hakim pengawas pun membacakan putusan homologasi dalam rapat permusyawaratan majelis. “Proposal yang telah disetujui bersama itu, harus dilaksanakan,” ungkap Taufan Mandala sebagai hakim pengawas.
Kuasa Hukum PT LED Johanes Dipa Widjaja bersyukur perjanjian perdamaiannya telah disahkan. Artinya, PKPU sudah dinyatakan berakhir. Perjanjian perdamaian ini, mengikat kreditur maupun debitur.
BACA JUGA:Peran Vital dalam Proses Demokrasi: Tugas dan Fungsi KPU
“PT LED ini adalah tulang punggung pasokan listrik di Nusa Tenggara Barat (NTB). Khususnya di Lombok. Kami adalah perusahaan listrik terbesar di wilayah NTB. PKPU-nya sudah berakhir. Artinya, kita sudah bisa beraktivitas seperti biasanya,” ucapnya.
Menurutnya, ini merupakan capaian yang luar biasa. Karena, proposal perdamaian yang disuguhkan memuaskan para pihak. “Ini melebihi kuorum yang ditentukan oleh undang-undang. Artinya, para kreditur meyakini, proposal yang ditawarkan debitur ini, bisa dilaksanakan dengan baik. Sesuai dengan kondisi debitur,” ucapnya.
Salah satu krediturnya adalah PT PLN. Perusahaan BUMN ini sudah mendaftarkan tagihannya dan diterima oleh pengadilan. “Tagihan tersebut, diselesaikan berdasarkan proposal yang diberikan. ” ucapnya.
Sumber: