MA Tambah Hukuman Mantan Direktur Utama Perindo Menjadi 10 Tahun Penjara
Gedung Mahkamah Agung (MA) -ist-
JEKTVNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman kepada mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara.
Diketahui, keputusan tersebut lebih lama dari putusan Pengadilan Negeri dan banding yang hanya memvonisnya 8 tahun penjara.
BACA JUGA:Mengawal Hari dengan Minum Kopi Ternyata Mempunyai Khasiat
"Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar bunyi putusan, melansir situs resmi MA, Kamis (27/7).
Sebelumnya, keterlibatan Syahril dalam kasus korupsi ini sudah sejak tahun 2021 yang lalu.
BACA JUGA:Fear Of Missing Out (FOMO), Berikut Merupakan Faktor Penyebabnya
Kemudian dari penyidik kejagung langsung menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.
Sumber: