Kader Demokrat Jambi Tersandung Hukum, DPP Demokrat Angkat Bicara

Kader Demokrat Jambi Tersandung Hukum, DPP Demokrat Angkat Bicara

Kantor DPP Partai Demokrat di Kota Jambi-Jektvnews-

KOTA JAMBI, JEKTVNEWS.COM - Mahkamah Agung beberapa waktu lalu baru saja menetapkan hukuman penjara dan denda kepada ex Sekretaris DPD Demokrat JAMBI. Menanggapi hal itu, jubir DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberikan tanggapan.

Berdasarkan putusan resmi MA yang yang diterima para awak media, pada Jumat 26 April 2024, diketahui ex Sekretaris DPD Demokrat Provinsi Jambi baru saja dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung (MA), Wakil Ketua II Dprd Tebo, Syamsu Rizal Alias Iday, sekaligus eks Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi, didapati bersalah atas kasus penebangan hutan dan pembakaran lahan di kawasan hutan.

BACA JUGA:Puluhan Hektare Lahan Muaro Jambi Terbakar di Tahun 2024

MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta terhadapnya.

Berdasarkan rilis resmi yang didapat itu pula, MA menyimpulkan bahwa terdakwa Iday, secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana dengan memerintahkan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin yang sah dari pejabat berwenang.

Oleh sebab itu MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar lima ratus juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

BACA JUGA:Wardah Perkenalkan 7 Warna Terbaru Wardah Glasting Liquid Lip dan 4 Warna Terbaru Wardah Matte Lip Cream

Putusan kasasi ini sendiri telah diambil oleh Majelis Hakim dalam rapat musyawarah pada Rabu, 24 Januari 2024.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara DPP Demokrat melalui juru bicara herzaky mahendra putra memberikan tanggapan, ketika ditanyai sejumlah awak media di dpd demokrat provinsi jambi, herzaky menuturkan, atas putusan ma ini, sikap dpp demokrat akan menghormati proses hukum dan putusannya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPD Demokrat Jambi Amir Sakib menuturkan, saat ini dalam posisi Sekretaris sedang di PLT kan kepada Yuli yang sebelumnya merupakan Sekretaris I, proses penentuan posisi tersebut karena untuk mengisi kekosongan jelang Pilkada 2024 yang mengharuskan formasi lengkap, Ketua Sekretaris dan Bendahara.

BACA JUGA:Ombak Tenang, BPBD Minta Nelayan Untuk Tetap Lengkapi APD Ketika Melaut

“Kita menjalani proses pelaksanaannya yang ditunjuk oleh Pak Ketua kami tadi, dan naiklah Ibu Yuli selaku Sekretaris 1 SPLT,” jelas Amir Syakib, Wakil Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi, Minggu (30/6).

Sumber: