Skema Perhutanan Sosial, GAPOKTANHUT Pematang Telang dan PT REKI Sepakati Pra MOU

Skema Perhutanan Sosial, GAPOKTANHUT Pematang Telang dan PT REKI Sepakati Pra MOU

GAPOKTANHUT Pematang Telang dan PT REKI Sepakati Pra MOU-Jektvnews-

JEKTVNEWS.COM - Penandatangan kesepakatan pra nota kesepahaman (Pra MOU) antara Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT) Pematang Telang, Tanjung Mandiri, dengan PT Restorasi Ekosistem Indonesia (REKI) dilakukan di Camp-Site Hutan Harapan, Desa Bungku, Bajubang, Batanghari, Provinsi Jambi, Selasa (25/7).

Tujuan dari kesepakatan ini ialah untuk membangun kerjasama dalam menjaga stabilitas dan pemulihan kawasan Hutan Harapan restorasi ekosistem.

Dalam penandatangan tersebut, sebanyak 56 anggota GAPOKTANHUT Pematang Telang menyetujui penandatangan kesepakatan pra nota kesepahaman tersebut.

BACA JUGA:Japan Open 2023 Dimulai, Gregoria Mariska Tunjung Satu – Satunya Nomor Tunggal Putri Indonesia

Penandatangan kesepakatan ini merupakan kesepakatan antara PT REKI dan GAPOKTANHUT Pematang Telang yang pertama kali dilakukan dan dijalin dengan kesepakatan menuju MOU dengan skema perhutanan sosial dengan pola kemitraan kehutanan dengan PT REKI di wilayah Tanjung Mandiri yang berada dalam kawasan Hutan Harapan.

Penandatangan kesepakatan ini, dilakukan oleh Direktur Operasional PT REKI Adam Azis, Asisten Manajer Community Livelihood and Development Muctalufti selaku Manajer Perlindungan Hutan, Ketua Kelompok GAPOKTANHUT Pematang Telang Arifin, Sekretaris Miftahudin, dan Bendahara Hadi Sunarso, serta disaksikan langsung oleh Kepala Dusun VI Tanjung Mandiri Nurkolis.

Kepala Dusun VI Tanjung Mandiri Nurkolis menyampaikan bahwa, dirinya sangat mendukung upaya kerjasama ini.

"Kami sangat mendukung oleh karena itu salah satu pelegalan yang programkan oleh bapak Presiden, salah satunya seperti itu. Dengan penyelesaian ini, setapak demi setapak semua bisa selesailah. Intinya kami mendukung dengan sistem perhutanan sosial ini demi untuk keamaan dan kenyamanan warga," jelas Nurkolis.

BACA JUGA:Tak Disangka, Aksi Healy The 1975 Membuat Publik Kecewa

Kemudian, Ketua Kelompok GAPOKTANHUT Pematang Telang Arifin menuturkan bahwa, tempat tinggalnya saat ini belum ada legalitasnya secara hukum, maka dari itu, dirinya meminta agar pihak PT REKI untuk pengajuan pola perhutanan sosial.

"Kami datang kesini dari bulan Mei, alhamdulilah dengan pola pengajuan perhutanan sosial kami ditanggapi dengan baik," ujarnya.

Menurutnya dengan kerjasama ini diharapkan antara pihaknya dan PT REKI bisa sama-sama menjaga hutan lebih baik lagi.

"Banyak sekali yang kita jaga, pengolah kebakaran hutan, pembukaan ladang secara ilegal," tuturnya.

Dirinya selaku ketua kelompok GAPOKTANHUT Pematang Telang berharap agar pra MOU ini dapat berlanjut hingga bisa menghasilkan MOU.

Sumber: